Penjaringan Jadi Fokus, Pemprov DKI Targetkan JLNT PJB–Muara Karang Rampung Tiga Bulan

Minggu, 08 Nov 2026, 17:00 WIB

JAKARTA - Penjaringan menjadi salah satu fokus penanganan infrastruktur dan lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah Gubernur Pramono Anung memutuskan mempercepat penyelesaian proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB–Muara Karang. Proyek yang telah lama terhenti tersebut ditargetkan rampung maksimal dalam tiga bulan melalui skema pembiayaan kreatif atau creative financing.

Keputusan itu disampaikan Pramono seusai memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11). Pertemuan tersebut merupakan Ratas ketiga setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dari rangkaian agenda yang ditargetkan menjangkau seluruh 44 kecamatan dalam waktu sekitar tiga bulan.

Ket. Foto: Penjaringan menjadi salah satu fokus penanganan infrastruktur dan lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah Gubernur Pramono Anung memutuskan mempercepat penyelesaian proyek Jalan Layang Non-Tol (JLNT) PJB–Muara Karang. Proyek yang telah lama terhenti tersebut ditargetkan rampung maksimal dalam tiga bulan melalui skema pembiayaan kreatif atau creative financing. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

“Saya meminta untuk jalan layang non-tol PJB Muara Karang yang sudah dibangun sejak eranya Pak Ahok enggak selesai-selesai, dan sekarang tidak dilanjutkan, tadi saya memutuskan untuk diselesaikan. Dan saya memberikan batas waktu maksimum tiga bulan untuk diselesaikan,” ujar Pramono.

Menurut Pramono, penyelesaian proyek tersebut telah menemukan titik temu antara pihak-pihak terkait. Koordinasi penanganannya dilakukan oleh Asisten Pembangunan Sekretaris Daerah DKI Jakarta agar kendala yang selama ini menghambat pelaksanaan proyek dapat segera dituntaskan.

“Penyelesaiannya menggunakan creative financing. Karena memang ini ditunggu sejak lama, alhamdulillah ada titik temu dan ada kesepakatan. Yang paling penting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain proyek JLNT, Pramono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyelesaikan pembersihan tumpukan sampah liar di kawasan Hutan Kota Kepanduan sebelum akhir 2026. Pengawasan juga akan diperkuat melalui posko bersama dan pemasangan kamera pengawas atau CCTV untuk mencegah pembuangan sampah ilegal terulang.

“Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi,” katanya.

Dalam upaya mengurangi kemacetan, Pemprov DKI juga menyetujui secara prinsip usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer. Dinas Bina Marga diminta menghitung kebutuhan teknis pelebaran, sedangkan Dinas Perhubungan tetap melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi.

“Secara prinsip saya menyetujui untuk dilakukan pelebaran, tinggal nanti dilakukan perhitungan oleh Dinas Bina Marga karena memang panjangnya tidak terlalu panjang, mungkin sekitar satu kilo,” jelas Pramono.

Pemprov DKI turut mengkaji rencana peninggian permukaan Stadion Kamal Muara yang kerap terdampak banjir rob. Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air diminta menghitung kebutuhan penanganan, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas olahraga tersebut lebih tahan terhadap genangan.

Di sektor kesehatan, Pemprov DKI sedang menginventarisasi calon lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan. Salah satu lokasi yang diusulkan berada di kawasan ruang terbuka hijau Hutan Kota Kepanduan, tetapi rencana tersebut masih membutuhkan kajian kesesuaian tata ruang dan ketentuan pemanfaatan lahan.

Sambil menyiapkan rencana pembangunan fasilitas kesehatan baru, Pemprov DKI akan mengoptimalkan pelayanan kesehatan di sarana yang telah tersedia. Kajian terhadap lokasi yang diusulkan juga diperlukan sebelum rencana pembangunan RSUD dapat dilanjutkan.

Pramono juga mengarahkan agar kawasan hutan mangrove di Penjaringan diajukan kepada pemerintah pusat dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk dikembangkan menjadi Kebun Raya Mangrove Jakarta. Pengembangan tersebut diharapkan memperkuat pelestarian lingkungan pesisir sekaligus menyediakan sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.

“Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan ke pemerintah pusat agar tempat itu dijadikan Kebun Raya Mangrove Jakarta. Kalau ada Kebun Raya Mangrove Jakarta, nanti fasilitasnya kita perbaiki sehingga murid-murid kita yang ingin belajar tentang tanaman tidak perlu ke mana-mana,” ungkapnya.

Penataan ruang publik juga menjadi perhatian, terutama di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo. Pramono meminta Satpol PP memperketat pengawasan dan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan agar fasilitas milik pemerintah daerah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Tadi juga dibahas mengenai revitalisasi Kalijodo yang belum sempurna. Saya tadi meminta untuk siapapun yang menggunakan tempat itu untuk minum-minum dan sebagainya, Satpol PP memberikan ketegasan bahwa itu enggak boleh. Karena bagaimanapun itu adalah fasilitas milik Pemerintah DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Penjaringan Darmawan menyatakan jajarannya siap menindaklanjuti arahan Gubernur, termasuk menangani lokasi penampungan sampah ilegal di kawasan Muara Baru. Penanganan dilakukan melalui edukasi, penindakan, serta koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperkuat pengamanan kawasan dan aset pemerintah.

“Memang di Penjaringan ini ada spot-spot untuk TPS ilegal, termasuk salah satunya tadi sudah dibahas di ratas kita. Salah satu lagi di Muara Baru, gedung pompa ya. Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan,” ujar Darmawan.

Ia menambahkan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Polairud dan Polsek Sunda Kelapa untuk memperketat pengawasan. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi di wilayah Penjaringan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.