Pemkab Lombok Barat Targetkan ASN Wajib Gunakan Tenun Lokal Mulai 2027
Minggu, 08 Nov 2026, 23:48 WIBLOMBOK BARAT -Â Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya wajib menggunakan kain tenun lokal mulai tahun 2027 guna membuka pasar produk daerah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi perajin tradisional.Â
Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif.
"Sebagai pimpinan daerah, saya menargetkan pada tahun 2027 kami wajib menggunakan tenun Lombok Barat. Kami harus menciptakan pasar bagi produk daerah sendiri, salah satunya dengan mendorong ASN menggunakan tenun lokal," ujarnya di Gerung, Lombok Barat, NTB, Minggu (8/11).
Adha menuturkan pengembangan produk tenun lokal saat masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan bahan baku dan penurunan kapasitas produksi para penenun.
Ia mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah untuk memastikan ketersediaan bahan baku, meningkatkan kapasitas perajin, serta memperluas pemasaran produk lokal.
Kawasan sentra tenun di Lombok Barat adalah Desa Kebon Ayu, Desa Gumese, dan Desa Mereje. Saat ini nama kampung penghasil tenun di Lombok Barat belum sepopuler sentra tenun lainnya di Pulau Lombok, seperti Desa Sukarara di Lombok Tengah dan Desa Peringgasela di Lombok Timur.
Pemerintah Lombok Barat menyiapkan strategi pengembangan ekosistem tenun lokal melalui penanaman kembali tanaman kapas sebagai bahan buku pembuatan kain tenun, salah satunya di Desa Gumese.
Ketersediaan kapas yang memadai menjadi langkah awal untuk membangun rantai produksi yang lebih mandiri mulai dari bahan baku, pengolahan benang, hingga proses penenunan.
Adha menegaskan sebagian perajin yang masih bergantung pada pasokan benang dari luar daerah perlu menjadi perhatian agar ke depan mereka dapat memperoleh bahan baku secara lebih mudah dan mampu menghasilkan benang sesuai kebutuhan motif tenun lokal.
"Saya berharap produk-produk unggulan daerah dapat memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), sehingga identitas dan potensi ekonomi masyarakat dapat terus terjaga," kata Adha.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Dinas Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan penerapan kebijakan penggunaan tenun khas daerah bagi aparatur sipil negara sebagai upaya melestarikan tradisi menenun sekaligus mendorong perputaran ekonomi perajin tenun lokal.
Kepala Dinas Kebudayaan NTB Muhamad Ihwan menyampaikan penggunaan tenun oleh aparatur sipil negara dapat menciptakan permintaan terhadap produk tenun sehingga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan perajin.
- pemkab lombok barat
- nurul adha
- tenun lombok barat
- asn wajib tenun
- kerajinan tenun
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.