Vape Jadi Kedok Baru Peredaran Narkoba, DPR: Jangan Hanya Tangkap Kurirnya!

Sabtu, 07 Nov 2026, 23:56 WIB

JAKARTA - Peredaran rokok elektrik atau vape kini tidak lagi sekadar soal gaya hidup. Cairan (liquid) hingga cartridge vape mulai dipakai sebagai kedok untuk menyelundupkan narkotika. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pengawasan diperketat dari hulu sampai hilir.

Netty menegaskan, bahaya terbesarnya adalah masyarakat, terutama anak muda, tidak bisa membedakan mana vape biasa dan mana vape yang sudah dicampur narkoba hanya dari bentuk dan kemasannya.

Ket. Foto: Barang bukti kasus peredaran narkoba rokok elektrik jaringan internasional diperlihatkan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/6/2025) — Sumber: Antara

"Jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya. Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Karena itu, pengawasan dan keterbukaan informasi produk menjadi sangat penting," ujar Netty dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (7/11).

Sudah Terungkap di Banyak Daerah

Modus ini bukan lagi sekadar dugaan. Pengungkapan cartridge vape berisi narkotika sudah terjadi di berbagai daerah, mulai dari penyitaan di Pelabuhan Bakauheni hingga pengungkapan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Menurut Netty, pengungkapan itu jangan berhenti di penyitaan barang dan penangkapan pelaku lapangan saja.

"Pengungkapan di berbagai daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan. Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini," tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Regulasi Ketinggalan dari Modus Baru

Netty juga menyoroti munculnya zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan puluhan jenis zat baru sudah berhasil diidentifikasi di Indonesia.

"Perkembangan zat psikoaktif baru menuntut regulasi dan sistem pengawasan yang adaptif. Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku. Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya," tambahnya.

Karena itu, ia mendorong pembaruan regulasi rokok elektrik dan sistem pengawasan yang adaptif. Pengetatan terhadap bahan baku, rantai distribusi, hingga penelusuran jaringan produsen menjadi krusial untuk menutup celah peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan pasar produk sintetis yang terbuka.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.