Vape Jadi Kedok Baru Peredaran Narkoba, DPR: Jangan Hanya Tangkap Kurirnya!
Sabtu, 07 Nov 2026, 23:56 WIBJAKARTA - Peredaran rokok elektrik atau vape kini tidak lagi sekadar soal gaya hidup. Cairan (liquid) hingga cartridge vape mulai dipakai sebagai kedok untuk menyelundupkan narkotika. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pengawasan diperketat dari hulu sampai hilir.
Netty menegaskan, bahaya terbesarnya adalah masyarakat, terutama anak muda, tidak bisa membedakan mana vape biasa dan mana vape yang sudah dicampur narkoba hanya dari bentuk dan kemasannya.
"Jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya. Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Karena itu, pengawasan dan keterbukaan informasi produk menjadi sangat penting," ujar Netty dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (7/11).
Sudah Terungkap di Banyak Daerah
Modus ini bukan lagi sekadar dugaan. Pengungkapan cartridge vape berisi narkotika sudah terjadi di berbagai daerah, mulai dari penyitaan di Pelabuhan Bakauheni hingga pengungkapan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Menurut Netty, pengungkapan itu jangan berhenti di penyitaan barang dan penangkapan pelaku lapangan saja.
"Pengungkapan di berbagai daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan. Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini," tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Regulasi Ketinggalan dari Modus Baru
Netty juga menyoroti munculnya zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan puluhan jenis zat baru sudah berhasil diidentifikasi di Indonesia.
"Perkembangan zat psikoaktif baru menuntut regulasi dan sistem pengawasan yang adaptif. Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku. Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya," tambahnya.
Karena itu, ia mendorong pembaruan regulasi rokok elektrik dan sistem pengawasan yang adaptif. Pengetatan terhadap bahan baku, rantai distribusi, hingga penelusuran jaringan produsen menjadi krusial untuk menutup celah peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan pasar produk sintetis yang terbuka.
- Rokok Elektrik
- DPR RI
- larangan vape
- Bahaya Narkoba
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Edukasi Tentang Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMK 1 Manokwari
-
Kekeringan Makin Meluas, BPBD Pati Terus Distribusikan Air Bersih
-
5 Strategi Menghemat Pengeluaran Harian tanpa Kehilangan Momen Menyenangkan
-
Dari Ide Jadi Kekuatan Ekonomi, Kreativitas Didorong Jadi Motor Kemajuan
-
Lima Orang Didakwa atas Rencana Menabrakan Mobil pada Komedian Taiwan yang Buat Lelucon tentang Xi Jinping
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.