Samsat DKI Buka Setiap Sabtu hingga 19 Desember 2026, Ini Daftar Lokasinya

Jumat, 06 Nov 2026, 17:45 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan bermotor pada hari kerja.

Pelayanan Samsat Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ket. Foto: Pemprov DKI Jakarta kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan bermotor pada hari kerja. — Sumber: ANTARA

Layanan tersebut tersedia melalui Samsat induk, gerai Samsat, dan Samsat Keliling yang tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Jakarta Pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pembukaan layanan pada akhir pekan diharapkan memberi lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat juga diminta memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan sebelum datang, terutama untuk layanan Samsat Keliling yang beroperasi pada tanggal tertentu.

Selain layanan akhir pekan, warga Jakarta dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.

Pembebasan diberikan terhadap bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar lokasi pelayanan Samsat yang beroperasi setiap Sabtu selama periode 7 November hingga 19 Desember 2026:

Samsat Induk

  • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng.

  • Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

  • Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kavling 55, Jatinegara.

  • Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara.

Gerai Samsat

  • Jakarta Utara: Kecamatan Penjaringan, Jalan Pluit Raya Nomor 5.

  • Jakarta Selatan: Kecamatan Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan Nomor 16, Jati Padang.

  • Jakarta Barat: Kecamatan Kebon Jeruk, Jalan Lapangan Bola Nomor 2, belakang kantor kecamatan.

  • Jakarta Timur: Kecamatan Pulo Gadung, Jalan H. Darip Nomor 1, Jatinegara Kaum.

  • Jakarta Pusat: Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang III Nomor 1.

Samsat Keliling

  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.

  • Jakarta Pusat: Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9. Pelayanan pada 7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026.

  • Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi Timur. Pelayanan pada 14 November dan 12 Desember 2026.

  • Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jalan Kemang Raya. Pelayanan pada 7 November 2026.

  • Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Raya Kalibata Nomor 14. Pelayanan setiap Sabtu selama periode tersebut, kecuali 7 November 2026.

  • Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jalan Daan Mogot, Duri Kepa.

  • Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jalan Raya Kelapa Nias Nomor 6, Kelapa Gading.

Masyarakat diimbau memastikan kembali jadwal operasional lokasi Samsat Keliling yang dituju sebelum berangkat. Dengan demikian, warga dapat menyesuaikan waktu kedatangan dan memanfaatkan layanan sesuai jadwal yang tersedia.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.