Pastikan Akurasi Alat Ukur untuk Berjualan, Pemkab Agam Tera Ulang Timbangan Pedagang di 14 Pasar Tradisional
Jumat, 06 Nov 2026, 20:02 WIBLUBUK BASUNG â Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang di 14 pasar tradisional guna memastikan akurasi alat ukur untuk berjualan, sehingga konsumen tidak dirugikan.
"14 sidang tera dan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang telah selesai dilakukan dan terakhir kita melakukan pada Oktober 2026," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Hamdi didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Nofriadi di Lubuk Basung, Jumat (06/11).
Ia mengatakan, sidang tera dan tera ulang itu dengan menurunkan enam orang setiap tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam dan satu orang tenaga teknis.
Sidang tera dan tera ulang itu dilakukan di 14 pasar tradisional yakni, Pasar Pakan Sinayan Kamang Magek, Pasar Kampung Pinang, Pasar Lama Lubuk Basung, Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan, Pasar Lasi, Pasar Koto Baru Salo.
Setelah itu Pasar Baso, Pasar Pakan Sinayan Ampek Koto, Pasar Panca Ampek Angkek, Pasar Balai Panjang Sungai Pua, Pasar Padang Lua dan lainnya
"Kita bekerja sama dengan pengurus pasar untuk sidang tera dan tera ulang dengan memberitahukan para pedagang saat tera," kata dia.
Ia mengakui kesadaran pedagang untuk sidang tera dan tera ulang cukup rendah di setiap pasar yang dikunjungi.
Setidaknya hanya 35 persen dari jumlah pedagang 100 orang. Namun pihaknya tetap berusaha semaksimal mungkin agar seluruh timbangan dilakukan sidang tera ulang, karena setiap timbangan wajib dilakukan tera ulang sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dalam undang-undang itu setiap timbangan wajib dilakukan sidang tera setiap tahunnya," katanya.
Selain tera ulang timbang di pasar tradisional, UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam juga melakukan sidang tera di delapan SPBU, lima perusahaan kelapa sawit dan lainnya.
Sidang ini untuk memastikan kebenaran pengukuran diseluruh pasar di Kabupaten Agam, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.
Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.
Dengan adanya sidang ini, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di pasar. Tahun sebelumnya Pasar Lawang dapat penghargaan pasar tertib ukur dari kementerian," katanya.
- Pemkab Agam
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.