Asahan Raih Nilai 97,30 dalam Penilaian Antikorupsi KPK 2026, tetapi 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Jumat, 06 Nov 2026, 04:05 WIB

Medan - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mendorong Kabupaten Asahan menjadi daerah percontohan dalam upaya pencegahan korupsi bagi kabupaten/kota lainnya di wilayah tersebut setelah meraih nilai 97,30 dengan kategori Istimewa dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) 2026.

"Capaian Kabupaten Asahan meraih nilai 97,30 kategori Istimewa penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) 2026," kata Surya di Asahan, Sumatera Utara, Kamis (5/11).

Ket. Foto: Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menghadiri Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) 2026 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (5/11). — Sumber: Antara

Ia berharap pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Surya menegaskan keberhasilan Kabupaten Asahan merupakan hasil komitmen dan kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Namun, prestasi tersebut harus diikuti konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.

"Semoga prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, upaya pencegahan korupsi perlu terus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan yang efektif, serta pembangunan budaya kerja antikorupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ibnu Basuki Widodo menjelaskan penilaian Kabupaten/Kota Ber-AKSI mencakup lima komponen utama dengan 15 indikator.

Kelima komponen tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.

"Salah satu aspek perhatian penilaian adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan yang memiliki 23 tenant untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan," katanya.

Meski telah memperoleh kategori Istimewa, Ibnu mengatakan KPK tetap memberikan sejumlah catatan evaluasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Salah satu catatan tersebut berkaitan dengan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mencatat masih terdapat 11 pejabat di Kabupaten Asahan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan.

KPK juga mengingatkan agar komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan dokumen administrasi maupun kegiatan seremonial.

"Namun, harus diterapkan secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari," tutur Ibnu.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.