Alat Sadap Dibeli Tanpa Lelang, Pengawasan Negara Dipertanyakan
Jumat, 06 Nov 2026, 00:00 WIBProses Pengadaan Barang dan Jasa untuk teknologi pengawasan sering kali melalui penunjukan langsung sehingga memicu minimnya keterbukaan informasi atas spesifikasi teknis, nilai kontrak riil, dan kualifikasi vendor.
JAKARTA â Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan teknologi pengawasan negara. Nilai proyek yang mencapai puluhan triliun rupiah, ditambah dominasi mekanisme penunjukan langsung, menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Persoalannya bukan semata pada penggunaan teknologi penyadapan untuk kepentingan keamanan, melainkan juga bagaimana memastikan pengadaannya diawasi secara ketat, tidak disalahgunakan, serta tetap tunduk pada prinsip hukum dan perlindungan privasi warga. Tanpa mekanisme pengawasan yang independen, teknologi pengawasan berpotensi menjadi instrumen kekuasaan yang minim kontrol publik.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gulfino Guevarrato menyoroti minimnya transparansi pengadaan alat intelijen dan teknologi pengawasan negara. Berdasarkan riset FITRA bersama ELSAM pada 2025, total anggaran surveillance mencapai 36,1 triliun rupiah yang dialokasikan kepada BSSN, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.
âSayangnya, besarnya anggaran tersebut tidak diimbangi keterbukaan proses pengadaan,â ujar Gulfino, Kamis (5/11).
Gulfino menjelaskan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk teknologi pengawasan sering kali tertutup dengan dalih kerahasiaan operasi. Penunjukan langsung (PL) dinilai cukup masif dalam proses pengadaannya.
Penunjukan langsung pada pengadaan bernilai besar ini, kata dia, memicu minimnya keterbukaan informasi atas spesifikasi teknis, nilai kontrak riil, dan kualifikasi vendor. Hal tersebut berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan potensi korupsi.
Persoalan ini diperkuat oleh regulasi yang memberikan ruang diskresi luas, yakni Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2024 dan Permenhan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur proses pengadaan bersifat rahasia, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang/ jasa.
Keterbatasan Informasi
Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan menilai pengawasan internal pengadaan teknologi intelijen berisiko menjadi formalitas karena kewenangan perencanaan, penetapan kerahasiaan, pemilihan penyedia, hingga evaluasi terkonsentrasi dalam satu rantai komando. Keterbatasan informasi juga mempersempit pengujian harga sehingga memicu risiko penggelembungan biaya, komisi tersembunyi, dan ketergantungan kepada penyedia.
FITRA mengidentifikasi lima risiko utama, mulai dari sulitnya menguji kebutuhan dan harga anggaran hingga potensi penyalahgunaan alat serta penghalangan pemeriksaan. Padahal, Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengakses dokumen dan data pemeriksaan.
Karena itu, FITRA mendesak penerapan e-procurement dengan pengawasan khusus, pembentukan undang-undang yang mengatur penggunaan alat sadap dan perlindungan HAM, serta pengawasan independen yang melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum komprehensif untuk menangkal spionase dan intervensi asing di tengah meningkatnya ancaman pencurian data serta informasi strategis. âPosisi geografis dan ekonomi Indonesia yang strategis dinilai meningkatkan kerentanan terhadap operasi intelijen asing, terutama yang menyasar rahasia dagang dan industri,â katanya.
Menurut Hery, persoalan utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan aturan perlindungan informasi, rahasia negara, dan data strategis yang masih tersebar sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan implementasi.
- Akuntabilitas Publik
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.