Foto: Bapenda DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Warga mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/11). Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2026 untuk meringankan pembayaran pajak masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.