Sita 3.639 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polres Kuningan
Rabu, 04 Nov 2026, 16:02 WIBCIREBON -- Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menyita 3.639 botol minuman keras (miras) pabrikan, 120 liter tuak, dan 252 botol ciu hasil pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Oktober 2026 untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama di Kuningan, Rabu, mengatakan dalam operasi tersebut petugas pun mengamankan tiga karung kulit kayu raru yang merupakan bahan baku pembuatan minuman beralkohol tradisional.
âKami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu raru,â katanya.
Ia mengatakan seluruh barang bukti hasil operasi tersebut dimusnahkan, dengan melindas ribuan botol miras menggunakan alat berat, sedangkan kulit kayu laru dibakar di dalam tong.
Bellen mengatakan peredaran miras ilegal berdasarkan hasil penindakan banyak ditemukan di kawasan pinggiran Kuningan, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta sejumlah kawasan wisata, termasuk Sangkanhurip.
Menurut dia, kepolisian menaruh perhatian terhadap pasokan bahan baku minuman tradisional karena kulit kayu raru yang digunakan untuk produksi diketahui berasal dari luar daerah, bahkan luar Pulau Jawa.
Ia menegaskan Polres Kuningan akan terus mendukung penerapan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, terutama kebijakan yang berkaitan dengan ketertiban serta perlindungan masyarakat.
âKami selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,â ujarnya.
Ia memastikan penindakan terhadap peredaran miras ilegal tidak menghadapi hambatan berupa perlindungan dari pihak tertentu, karena adanya komitmen bersama para pemangku kepentingan.
Polres Kuningan, kata dia, mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui lokasi penjualan atau aktivitas distribusi minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi kepolisian yang dinilai konsisten menindak peredaran miras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut dia, konsumsi minuman beralkohol berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari tindak kriminalitas hingga perkelahian dan tawuran antarkelompok masyarakat.
âMenekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,â katanya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.