Sarang Sabu Tanah Abang Digeruduk, 18 Orang Diciduk Tengah Malam, Pemilik Barang Kabur

Rabu, 04 Nov 2026, 17:20 WIB

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (3/11) dini hari. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Ket. Foto: Barang bukti diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah alat hasil pengungkapan operasi sarang narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Jakpus

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," kata Reynold dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Reynold menyampaikan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB itu, petugas Satuan Reserse Narkoba mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di lokasi.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram yang diduga milik seseorang berinisial T.

Namun demikian, orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung dan masih dalam penyelidikan.

Polisi juga menyita 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan urine, sebanyak 16 orang positif mengandung metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine dan satu orang lainnya negatif narkotika.

Kapolres menyebut sebanyak 16 orang yang positif metamfetamina dan satu orang yang positif benzodiazepine diproses lebih lanjut.

Sementara itu, satu orang dengan hasil tes negatif dikembalikan kepada keluarganya.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reynold mengatakan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga memiliki atau mengedarkan 15 paket sabu tersebut.

"Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

  • polres metro jakarta pusat
  • tanah abang
  • lapak narkoba
  • penggerebekan sabu

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.