Menyamar Jadi Anggota Intel Polri, Pelaku Pemerasan di Bekasi Akhirnya Diciduk

Rabu, 04 Nov 2026, 05:06 WIB

KABUPATEN BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus empat orang pelaku tindak pidana penculikan dan atau pemerasan dengan ancaman yang melancarkan aksi memakai modus berpura-pura berprofesi sebagai anggota Intelijen Polri.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21) dan MAP (18)," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang, Selasa.

Ket. Foto: Petugas menggelandang empat pelaku tindak pidana penculikan dan atau pemerasan dengan ancaman menuju tahanan Mapolsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, Selasa (3/11). — Sumber: Antara foto

Dia menjelaskan, para pelaku melancarkan aksi dengan cara memberhentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor saat melintas di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dengan tuduhan terlibat dalam aksi balap liar.

Para pelaku yang mengaku anggota intelijen itu kemudian membawa korban dengan mengendarai mobil. Saat berada dalam penguasaan pelaku, korban mendapatkan tekanan untuk meminta uang tebusan Rp10 juta kepada teman maupun keluarganya dengan alasan agar terhindar dari proses hukum.

Khawatir terhadap keselamatan korban, pihak keluarga kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Setelah kejadian itu, korban akhirnya dilepaskan para pelaku. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang diperoleh. Berkat respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

"Melalui serangkaian penyelidikan dan penelusuran petunjuk di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan empat orang terduga pelaku. Ini juga sekaligus wujud kesigapan petugas dalam memberikan perlindungan dan kepastian penanganan hukum bagi masyarakat," katanya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk bukti transfer serta satu buah senjata api mainan yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku menjalankan aksi dengan berpura-pura bertugas sebagai anggota kepolisian. Dalam perkara ini, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, mengamankan barang bukti, menelusuri keberadaan pelaku DPO serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," demikian AKP Aliyani.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.