Anggota DPR: Penyadapan ke Presiden Kasus Luar Biasa, Polri Harus Ungkap Siapa Aktor Utamanya

Rabu, 04 Nov 2026, 17:19 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan pelanggaran hukum biasa karena berpotensi mengancam keamanan negara.

Oleh karena itu, dia pun meminta kepolisian agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang diduga menjalankan tindakan di lapangan. Aparat, kata dia, juga harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari dugaan penyadapan tersebut.

Ket. Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo — Sumber: antara foto

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/11).

Setelah pihak kepolisian menetapkan tiga oknum perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang mengarah ke upaya makar dalam kasus tersebut.

"Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden sebagai Kepala Negara," kata Rudianto Lallo.

Menurut dia, penyadapan ilegal terhadap Presiden memiliki dimensi serius karena menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.

Dalam sistem presidensial, menurut dia, Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga merepresentasikan negara. Karena itu, dia menilai setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, kewibawaan, maupun pelaksanaan tugas konstitusional Presiden harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.