Penyandang Disabilitas di Solok Tak Perlu ke Kantor, Petugas Rekam KTP-el ke Rumah.

Selasa, 03 Nov 2026, 21:36 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok, Sumatera Barat, mendatangi kediaman penyandang disabilitas untuk melakukan perekaman biometrik Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) guna mengatasi kendala akses pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Disdukcapil Kota Solok Bobby Hertanto di Solok, Selasa mengatakan layanan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan warga dengan kondisi fisik tertentu tetap dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

Ket. Foto: Disdukcapil Solok saat melayani perekaman KTP-el penyandang disabilitas ke rumah di Kota Solok, Sumatera Barat. — Sumber: Antara Foto

Pelayanan tersebut dilakukan melalui inovasi Pelayanan Langsung Didatangi (PELANGI) di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati dengan menyasar warga yang mengalami keterbatasan fisik sehingga kesulitan mendatangi kantor Disdukcapil.

"Melalui layanan ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik tidak perlu memaksakan diri datang ke kantor. Petugas yang mendatangi langsung kediaman warga untuk melakukan perekaman biometrik," katanya.

Ia menjelaskan perekaman biometrik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan KTP-el. Karena itu, keterbatasan mobilitas warga perlu menjadi perhatian agar tidak menghambat pemenuhan dokumen kependudukan.

Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan pendekatan pelayanan khusus.

Melalui inovasi PELANGI, petugas Disdukcapil mendatangi langsung lokasi warga untuk melaksanakan proses perekaman sesuai kebutuhan pelayanan.

Pendekatan tersebut sekaligus mengurangi beban warga dan keluarga yang selama ini harus menyiapkan transportasi serta pendampingan apabila ingin mengurus dokumen kependudukan di kantor pelayanan.

Bobby mengatakan kehadiran petugas di kediaman warga merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, terutama kelompok yang menghadapi hambatan dalam mengakses fasilitas pelayanan publik.

Ia menegaskan kondisi fisik maupun keterbatasan mobilitas tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh dokumen kependudukan sebagai bagian dari hak warga negara.

Dokumen kependudukan, termasuk KTP-el, diperlukan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik. Oleh sebab itu, kemudahan proses perekaman menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan warga memperoleh hak administratifnya.

Pelayanan jemput bola juga memberikan alternatif bagi keluarga penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan petugas dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.​​​​​​​

Disdukcapil Kota Solok melalui inovasi PELANGI berupaya memperluas jangkauan pelayanan agar masyarakat yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor tetap dapat memperoleh layanan perekaman biometrik.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi hambatan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pemenuhan dokumen identitas.

  • Disdukcapil Kota Solok

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.