KPAI Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Minta Polisi Utamakan Perlindungan Anak

Selasa, 03 Nov 2026, 06:45 WIB

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri memastikan setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pondok pesantren, dilengkapi protokol perlindungan anak yang ketat.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menanggapi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang memunculkan keluhan dari sejumlah santriwati dan pengasuh.

Ket. Foto: Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11). — Sumber: Antara

"Kami meminta setiap operasi penegakan hukum di lingkungan yang dihuni anak, termasuk asrama dan pesantren, memiliki protokol perlindungan anak yang ketat," kata Jasra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11).

Jasra mengatakan KPAI menghormati kewenangan Polri dalam mengungkap tindak pidana. Namun, ia menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang melibatkan anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

KPAI juga meminta agar polisi wanita (polwan) serta penyidik yang menangani perkara perempuan dan anak dilibatkan sejak awal operasi untuk meminimalkan risiko trauma.

"Pelibatan polwan serta penyidik anak di Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) sejak awal harus menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan risiko trauma pada anak," ujar Jasra.

KPAI menyesalkan penggeledahan yang disebut berlangsung pada dini hari ketika para santriwati sedang tidur. Jasra juga menyoroti laporan bahwa sejumlah santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas.

"Penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap. Sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas, adanya dugaan bentakan, penodongan senjata mengarah pada santriwati, serta perlakuan fisik terhadap seorang santriwati, dan pemeriksaan awal yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum," kata Jasra.

Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10) dini hari sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Mutasi Kapolres

Menyusul polemik tersebut, Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Andhika dimutasi menjadi perwira menengah pada Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali diemban AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Trunoyudo mengatakan Andhika saat ini dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dan diperiksa secara etik, yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse Kriminal, Ipda FA selaku Kanit Pidana Umum, dan Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran kemudian dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan lanjutan.

Polda Jawa Tengah menyatakan polwan telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santriwati. Polda juga menyebutkan adanya pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

PBNU Apresiasi

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gus Gudfan Arif mengapresiasi langkah Kapolri merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat dalam penggeledahan pesantren tersebut.

"Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan.

Ia menyampaikan apresiasi tersebut menyusul mutasi Kapolres Sukoharjo dan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Menurut Gus Gudfan, langkah tersebut menunjukkan komitmen untuk memperbaiki institusi kepolisian sekaligus merespons aspirasi masyarakat.

"Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi, dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan," ujarnya.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.