Kemenhub Perketat Pengawasan Bus di 115 Terminal

Selasa, 03 Nov 2026, 00:02 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap operator angkutan bus di 115 Terminal Tipe A seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya angka pelanggaran operasional bus yang berpotensi mengancam keselamatan perjalanan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pengawasan periode 1 Januari hingga 30 Oktober 2026, lebih dari separuh perjalanan bus yang dipantau terindikasi melakukan pelanggaran terutama terkait penyimpangan trayek, masa berlaku kartu pengawasan, serta dokumen uji berkala kendaraan.

Ket. Foto: — Sumber: Humas Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan, dari 3.158.517 perjalanan kendaraan yang berangkat dari Terminal Tipe A, sebanyak 1.760.258 perjalanan atau 55,73 persen terindikasi melanggar ketentuan. Sementara itu, sebanyak 1.398.259 perjalanan atau 44,27 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan data hasil rekapitulasi pengawasan periode 1 Januari sampai dengan 30 Oktober 2026, pelanggaran penyimpangan trayek masih mendominasi," kata Aan di Jakarta, Senin (2/11).

Pelanggaran juga ditemukan pada kendaraan yang tiba di terminal. Dari total 3.283.247 perjalanan, sebanyak 1.818.204 perjalanan atau 55,38 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

Adapun 1.465.043 perjalanan atau 44,62 persen memenuhi persyaratan administratif dan teknis laik jalan. Aan mengungkapkan, penyimpangan trayek menjadi pelanggaran paling dominan. Pada kendaraan yang berangkat, petugas mencatat 1.066.441 kali pelanggaran penyimpangan trayek.

Sedangkan pada kendaraan yang datang, jumlahnya mencapai 1.073.361 kali. Selain itu, petugas menemukan persoalan pada masa berlaku kartu pengawasan (KPS) dan dokumen uji berkala kendaraan atau BLUe/KIR.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 450.934 kali pelanggaran akibat masa berlaku uji berkala kedaluwarsa dan 768.132 kali pelanggaran kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa. Sementara pada kendaraan yang datang, pelanggaran masa berlaku uji berkala mencapai 497.558 kali.

Adapun pelanggaran kartu pengawasan yang sudah tidak aktif tercatat sebanyak 827.984 kali. Menurut Aan, pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi dasar evaluasi untuk mendorong perusahaan otobus (PO) meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan umum.

"Kami ingin para operator betul-betul menerapkan prinsip layanan angkutan yang berkeselamatan,” ujar dia.

Karena itu, Kemenhub mengimbau seluruh operator bus memastikan kendaraan beroperasi sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Operator juga diminta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis laik jalan, termasuk memastikan pengemudi serta awak kendaraan dalam kondisi prima. Aan menegaskan, kepatuhan terhadap trayek dan kelengkapan dokumen kendaraan merupakan aspek penting untuk menjamin keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhub akan terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pemantauan dan evaluasi kepatuhan operator bus secara lebih efektif.

Melalui penguatan pengawasan tersebut, Kemenhub berharap kedisiplinan perusahaan otobus semakin meningkat sehingga kualitas pelayanan angkutan umum yang aman dan berkeselamatan dapat terjaga. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.