22.000 BPJS PBI di Sleman Nonaktif, Pasien Kronis Jadi Prioritas Reaktivasi
Selasa, 03 Nov 2026, 17:45 WIBSLEMAN â Lebih dari 22.000 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kabupaten Sleman dinonaktifkan pada awal November 2026 menyusul pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat. Pemkab Sleman memprioritaskan pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga dengan penyakit kronis dan pasien dalam kondisi gawat darurat.
Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Ari Saptoto mengatakan penetapan skala prioritas diperlukan karena terdapat keterbatasan kuota dan anggaran daerah untuk menangani warga yang terdampak perubahan desil kesejahteraan.
"Bagi warga yang BPJS-nya nonaktif dan memiliki penyakit kronis atau kondisi gawat darurat di rumah sakit, itu salah satu yang akan menjadi skala prioritas untuk direaktivasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman," kata Ari di Sleman, Selasa.
Menurut Ari, penonaktifan terjadi setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data desil kesejahteraan yang berlangsung setiap tiga bulan. Warga yang masuk kategori desil 6 hingga 10 diberikan waktu 90 hari untuk mengajukan perubahan data sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.
Sejak 1 November, Dinsos Sleman mencatat peningkatan jumlah warga yang mengadukan kepesertaan BPJS PBI mereka tidak aktif.
"Rata-rata terdapat 40 hingga 50 warga setiap hari kerja yang datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman untuk reaktivasi kepesertaan BPJS PBI," katanya.
Pengajuan reaktivasi tidak harus dilakukan langsung di kantor Dinsos. Warga dapat mengurusnya melalui perangkat desa, kelurahan, atau tenaga pendamping sosial kelurahan (TKSK).
"Cukup membawa KK, KTP dan kalau sakit dibuktikan dengan surat dari rumah sakit atau surat rujukan atau surat bukti kontrol dari rumah sakit," ujar Ari.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Wawan Widiantoro meminta masyarakat mengecek status kepesertaan jaminan kesehatan sebelum digunakan untuk berobat.
"Bagi warga Sleman yang dinonaktifkan dan kebetulan masih memenuhi kriteria, tidak usah khawatir. Segera saja ke BPJS langsung atau ke Dinas Sosial untuk diusulkan diaktifkan kembali," tutur Wawan.
Untuk pasien yang sudah berada di rumah sakit dalam kondisi mendesak, termasuk pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah, Dinsos akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar reaktivasi dapat diselesaikan maksimal 2 x 24 jam.
Sementara warga yang kondisi ekonominya telah meningkat atau tergolong mampu didorong beralih menjadi peserta mandiri.
"Langkah ini penting agar hak subsidi jaminan kesehatan tepat sasaran untuk warga yang lebih membutuhkan," katanya.
Warga yang menilai data desil pemerintah pusat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan perubahan melalui kelurahan untuk diverifikasi dan diusulkan kembali kepada Kementerian Sosial.
Berita Terkait:
-
Jelang Demo Pendaratan Amfibi, TNI–ADF Mantapkan Latihan di Pantai Banongan.
-
Gubernur Pramono Resmikan Dua Embung di Cipayung, Tampung 36.550 Meter Kubik Air
-
AS Bersiap Melancarkan Serangan Besar ke Iran, Pakar Ragukan Solusi Militer Akhiri Perang
-
PLN Suluttenggo Dorong Ekonomi Lokal dan Pariwisata Sulut
-
Pemprov DKI Jakarta Bersama Kepolisian-TNI Dirikan Posko untuk Cegah Tawuran di Manggarai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.