- Home
-
- Megapolitan
-
- Perpanjang SIM Tak Perlu B...
Perpanjang SIM Tak Perlu Bingung! Ini Sebaran 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Senin
Senin, 02 Nov 2026, 07:40 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Senin.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan saat berada di gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
- gerai sim keliling
- SIM Keliling
- Lokasi SIM Keliling
- Layanan SIM Keliling
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Indonesia Kecam Serangan ke Infrastruktur Sipil dalam Konflik Houthi-Arab Saudi
-
Kabar Baik! Pemkab Pati Dorong Kesempatan Pendidikan Setara bagi Anak Kurang Mampu
-
Mantap, Pemain Voli Putri Yogyakarta Jadi Model
-
Jaringan Ekstasi di Batam Terbongkar, Polda Kepri Tangkap 17 Pelaku
-
Dampak Antrean BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN Selama Dua Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.