Khofifah Perkuat Perlindungan Kesehatan Pekerja, Dorong Pengusaha Patuhi Program JKN
Senin, 02 Nov 2026, 12:45 WIBSURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkuat perlindungan kesehatan pekerja dengan mendorong kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jatim Sehat bukan hanya berbicara tentang bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan ketika sakit, tetapi juga bagaimana memastikan setiap warga memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan. Termasuk para pekerja yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan melalui kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN," ujar Khofifah di Surabaya, Senin.
Komitmen tersebut mengantarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan Satya JKN Awards 2026 kategori Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Pemerintah Daerah Paling Berkomitmen dalam Implementasi Kepatuhan Badan Usaha pada Program JKN.
Khofifah mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pekerja.
Upaya itu sejalan dengan Nawa Bhakti Satya, khususnya program Jatim Sehat yang berfokus pada pemerataan akses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, sejumlah program telah dijalankan, antara lain Kesehatan Inklusif, Preventif, dan Aksesibel (KIPA), Pelayanan Kesehatan Gratis dan Berkualitas (Tantistas), Desa Sehat, serta penguatan layanan kesehatan rujukan.
Melalui Tantistas, Pemprov Jatim memperluas akses pembiayaan kesehatan, termasuk dukungan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin melalui Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakesmaskin).
Pemprov Jatim juga memperkuat pelayanan kesehatan dasar melalui optimalisasi Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes), pemenuhan tenaga kesehatan, serta pelayanan kesehatan bergerak untuk menjangkau masyarakat kepulauan.
Khofifah menegaskan, perlindungan kesehatan pekerja juga membutuhkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN dan membayar iuran sesuai ketentuan.
"Jangan sampai ada pekerja yang kehilangan hak perlindungan kesehatannya karena badan usaha tidak memenuhi kewajiban kepesertaan JKN. Perlindungan kesehatan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita jaga," tegasnya.
Pemprov Jatim akan terus meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan dunia usaha untuk memastikan kewajiban tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan JKN membutuhkan komitmen dan semangat gotong royong pemerintah, badan usaha, serta masyarakat.
âSatya JKN Award ini adalah penghargaan yang diberikan kepada badan usaha yang terus berkomitmen sehingga menjadi bagian integral dari semangat pemerintah untuk terus menumbuhkembangkan BPJS Kesehatan sebagai kekuatan gotong royong raksasa,â katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Penyisiran Perairan Kalimantan Upaya Mencari Sisa Korban Kapal Virgo
-
Rupiah Masih Rentan Melemah - 22 Oktober 2026
-
Kabar Baik untuk Pelajar Bukittinggi, Pemkot Luncurkan Angkutan Sekolah Gratis.
-
MotoGP 2026 Bawa Berkah! Omzet Pelaku UMKM di Sirkuit Mandalika Meningkat
-
Shin Tae-yong Tegaskan Persija Akan Bidik "Hattrick" Kemenangan Lawan Java United Sabtu Sore Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.