- Home
-
- Megapolitan
-
- Uang Bau Warga Bantargeban...
Uang Bau Warga Bantargebang Ditargetkan Cair Awal November 2026
Minggu, 01 Nov 2026, 18:20 WIBJAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menargetkan pencairan dana kompensasi atau uang bau bagi warga yang tinggal di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, dilakukan pada awal November 2026. Saat ini, penyaluran bantuan tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pemerintah daerah terus mengupayakan percepatan proses pencairan dana kompensasi tersebut. Ia menyebut penyelesaian administrasi menjadi tahapan yang masih harus dituntaskan sebelum bantuan disalurkan kepada masyarakat.
âPemprov berharap pencairan dapat dilakukan pada awal November,â kata Chico dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2026).
Chico menjelaskan, proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau dana kompensasi untuk semester ini melibatkan koordinasi antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Kedua pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan.
âPenyaluran BLT atau dana kompensasi semester ini masih dalam proses administrasi dan koordinasi intensif antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi,â kata dia.
Pemprov DKI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasakan dampak aktivitas pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Chico berharap warga tetap mendukung operasional pengelolaan sampah selama pemerintah menyelesaikan proses pencairan dana kompensasi.
âKami paham ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Kami berharap warga dapat terus mendukung proses pengelolaan sampah, sementara Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan percepatan penyelesaian administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan,â ujarnya.
Dana kompensasi bagi warga tersebut berkaitan dengan perpanjangan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menandatangani perpanjangan kerja sama pengelolaan sampah untuk lima tahun ke depan di Balai Kota Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI menyiapkan anggaran kompensasi sekitar Rp362 miliar kepada Pemkot Bekasi untuk periode lima tahun. Dana itu akan digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, penyediaan fasilitas kesehatan, serta perbaikan lingkungan di wilayah Bekasi.
âDisepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi," kata Tri.
Selain memberikan kompensasi kepada Pemkot Bekasi, Pemprov DKI juga memiliki kewajiban menyalurkan dana kompensasi secara langsung kepada warga yang bermukim di sekitar TPST Bantargebang. Penyaluran tersebut menjadi salah satu bentuk kompensasi atas dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Dengan target pencairan pada awal November 2026, Pemprov DKI diharapkan dapat segera menuntaskan proses administrasi dan koordinasi bersama Pemkot Bekasi. Pemerintah juga perlu memastikan penyaluran dana kompensasi berlangsung sesuai ketentuan sehingga hak masyarakat terdampak dapat diterima.
- Pengelolaan Sampah
- Darurat Sampah
- Pemprov DKI Jakarta
- Kompensasi
- TPST Bantar Gebang
- Gubernur DKI Pramono Anung
- Bekasi
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Agrinas Palma Nusantara dan Pemprov NTT Jajaki Kolaborasi Penyerapan Tenaga Kerja serta Penguatan Aksi Sosial
-
Harga Cabai Rawit Rp150.000/Kg, Telur Ayam Rp29.500/Kg
-
David Beckham Disebut Muncul dalam Bursa Calon Presiden FIFA
-
MSCI akan Hapus Indonesia dari Indeks Globalnya dan Pasar Sudah Memprediksi
-
Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian Kompak Turun pada Rabu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.