Mengejar Target Pajak di Tengah Ekonomi Tertekan, Pemerintah Diminta Waspada

Sabtu, 31 Okt 2026, 03:00 WIB

Jakarta - Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berisiko tidak tercapai sepenuhnya. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya mencapai 96,5-98 persen dari target, atau mengalami kekurangan penerimaan (shortfall) sekitar Rp45 triliun hingga Rp80 triliun.

Yusuf di Jakarta, Jumat (30/10), menilai peluang pemerintah mencapai target masih terbuka, tetapi semakin terbatas karena kebutuhan penerimaan pada tiga bulan terakhir tahun ini cukup besar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Imigrasi Indonesia mencatatkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga Senin, 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Angka ini setara 101,88 persen dari target yang ditetapkan pemerintah untuk 2026. — Sumber: Antara

Dari target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, realisasi hingga September 2026 baru mencapai Rp1.607,6 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih harus menghimpun sekitar Rp750,1 triliun pada kuartal IV-2026 atau rata-rata Rp250 triliun per bulan.

"Secara hitungan, peluang mencapai target penerimaan pajak masih ada, tetapi ruangnya sangat tipis," kata Yusuf.

Persoalan yang perlu dicermati bukan hanya besarnya penerimaan yang harus dikejar, melainkan juga kualitas pertumbuhannya. Yusuf menyoroti pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai 51,3 persen, tetapi diduga turut dipengaruhi oleh pengetatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Apabila restitusi yang tertunda mulai dibayarkan, penerimaan pajak bersih pemerintah berpotensi tertekan menjelang akhir tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan penerimaan belum tentu sepenuhnya mencerminkan penguatan aktivitas ekonomi.

Dari sisi sektor usaha, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan mencatat pertumbuhan kuat, terutama ditopang sektor kelapa sawit. Namun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sejumlah jenis pajak lainnya masih mengalami penurunan.

Kenaikan harga minyak juga membawa konsekuensi ganda bagi fiskal. Di satu sisi, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan PPh minyak dan gas bumi (migas), tetapi di sisi lain dapat menambah beban subsidi dan kompensasi energi.

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut, Yusuf memperkirakan penerimaan pajak hanya mencapai 96,5-98 persen dari target. Risiko shortfall mendekati Rp80 triliun semakin besar apabila pembayaran restitusi dipercepat dan aktivitas ekonomi sektor riil melemah.

Yusuf menyarankan pemerintah memperkuat kepatuhan dan pengawasan berbasis data tanpa menambah tekanan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Pemanfaatan sistem Coretax, misalnya, dapat ditingkatkan untuk mencocokkan data perpajakan dengan informasi pihak ketiga, termasuk transaksi keuangan dan kegiatan produksi sektor pertambangan.

Pengawasan juga harus diarahkan kepada wajib pajak berpenghasilan tinggi serta sektor dengan tingkat kepatuhan yang masih rendah. Menurut dia, langkah tersebut lebih tepat dibandingkan memaksa percepatan pembayaran atau menunda restitusi yang menjadi hak wajib pajak karena dapat mengganggu arus kas dunia usaha.

Di luar penerimaan pajak, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain melalui penerapan royalti progresif yang mempertimbangkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas.

Dari sisi belanja, evaluasi dapat dilakukan terhadap program dengan penyerapan lambat atau manfaat ekonomi relatif rendah, sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi.

Yusuf juga tidak menyarankan kenaikan tarif PPN maupun penerapan pungutan baru ketika daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan. Kebijakan tersebut berisiko memperlemah konsumsi rumah tangga dan kegiatan usaha yang justru menjadi sumber penerimaan pajak pada periode berikutnya.

Ketahanan Usaha

Senada dengan itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai target penerimaan pajak 2026 masih mungkin dicapai, tetapi pemerintah harus berhati-hati agar strategi mengejar penerimaan tidak membebani dunia usaha.

"Pemerintah harus menghimpun Rp750,1 triliun pada kuartal IV, sekitar Rp250 triliun per bulan. Kebutuhan ini menuntut ketahanan setoran ketika laba usaha dan konsumsi menghadapi tekanan," kata Rizal di Jakarta.

Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen pada September 2026, Rizal mengingatkan kenaikan tersebut mesti dicermati karena sebagian dipengaruhi oleh berkurangnya pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Berdasarkan perhitungan ekonom tersebut, penurunan restitusi memberikan kontribusi setara sekitar 39 persen dari tambahan penerimaan pajak bersih dibandingkan tahun sebelumnya.

Artinya, pertumbuhan penerimaan pajak belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan pembayaran pajak yang berasal dari aktivitas ekonomi. Jika restitusi kembali meningkat, pertumbuhan penerimaan berpotensi melambat, terutama ketika harga komoditas ekspor dan keuntungan perusahaan melemah.

Rizal mengatakan penguatan administrasi dan kepatuhan perpajakan tetap diperlukan, tetapi langkah tersebut belum tentu cukup untuk mengimbangi pelemahan basis ekonomi.

"Fokuskan pengawasan pada penghasilan yang belum dilaporkan, penghindaran pajak, dan tunggakan yang tertagih. Memaksakan percepatan setoran atau menahan restitusi yang sah berisiko menguras modal kerja dan melemahkan penerimaan berikutnya," ujarnya.

Untuk mengantisipasi risiko tidak tercapainya target, Rizal mendorong pemerintah meninjau kembali belanja negara dengan mengurangi pengeluaran yang manfaat ekonominya relatif kecil. Namun, bantuan sosial yang tepat sasaran harus dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah juga didorong mempercepat pembayaran kepada perusahaan penyedia barang dan jasa agar perputaran uang dan aktivitas usaha tetap terjaga. Selain itu, insentif pajak perlu dievaluasi berdasarkan manfaat nyata, terutama dalam mendorong tambahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"Jika shortfall tetap terjadi, sesuaikan proyeksi, belanja, dan pembiayaan secara transparan. Pemaksaan target yang menggerus daya beli dan produksi justru merusak fondasi penerimaan," tutur Rizal.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.