Usut Tuntas Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Mukomuko Bidik Pihak yang Bertanggung Jawab.

Jumat, 30 Okt 2026, 16:06 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui penyidikan khusus.

Kepala Kejari Mukomuko Idham Kholid di Mukomuko, Jumat, mengatakan penyidik telah meningkatkan pendalaman perkara setelah sebelumnya melakukan penyidikan umum untuk mengidentifikasi unsur tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ket. Foto: Penggeladahan Tim Kejaksaan Negeri Mukomuko di Kantor KPU Kabupaten Mukomuko. — Sumber: Antara Foto

"Kami sudah melaksanakan penyidikan dalam arti penyidikan umum, selanjutnya melakukan penyidikan khusus untuk mengetahui siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana yang dimaksud," kata Idham.

Pendalaman perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Mukomuko untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang didominasi dokumen dan berkas administrasi. Selain itu, terdapat perangkat elektronik berupa telepon genggam dan laptop serta sejumlah barang lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut selanjutnya diperiksa dan dianalisis untuk menelusuri pengelolaan serta penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dan fakta hukum dalam perkara itu.

Idham mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan pembuktian untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Saat ini, penyidik masih menganalisis barang bukti yang telah diamankan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya. Kejari Mukomuko juga memetakan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.

"Penyidik akan memanggil saksi dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan," kata dia.

  • Korupsi dana hibah

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.