Pabrik Arang di Bantargebang Disegel Pemkot Bekasi akibat Pencemaran Udara

Jumat, 30 Okt 2026, 00:30 WIB

Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel sebuah pabrik produsen arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, karena aktivitas usahanya dinilai menimbulkan pencemaran udara.

"Penyegelan ini dilakukan terhadap usaha yang menimbulkan pencemaran udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih di Bekasi, Kamis (29/10).

Ket. Foto: Petugas penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel pabrik arang pencemar lingkungan di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kamis (29/10). — Sumber: Antara

Ia mengatakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelum penyegelan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah memantau aktivitas usaha tersebut, termasuk dengan memasang alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk mengukur kualitas udara di sekitar lokasi pabrik.

Pemantauan itu dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi udara di sekitar kegiatan pembakaran arang. Hasil pengukuran menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kiswatiningsih menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai peraturan di bidang lingkungan hidup.

Setelah penyegelan, pihaknya akan kembali memantau kondisi pabrik sekaligus mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan emisi diperbaiki dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Langkah lanjutan akan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Langkah ini untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dan memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kiswatiningsih.

Pemkot Bekasi menyatakan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengelolaan kegiatan industri yang memperhatikan dampak lingkungan agar aktivitas ekonomi tidak mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.

  • Pencemaran Udara di Jabodetabek

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.