MK Hilangkan Multitafsir UU Pemda terkait Pemberhentian Kepala Daerah

Jumat, 30 Okt 2026, 03:18 WIB

JAKARTA - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan multitafsir pada Pasal 83 ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang mengatur soal pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tersangkut tindak pidana.

Ketentuan itu termuat dalam putusan nomor 365/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan Majelis Hakim MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Utama, Gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10).

Ket. Foto: Majelis Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 20 permohonan pengujian materiil undang-undang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). — Sumber: Antara

Multitafsir UU Pemda tersebut termuat dalam Pasal 83 ayat (1) dan (2) serta penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh aktivis hukum Terence Cameron.

Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyatakan “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPR karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI”.

Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyatakan “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara pengadilan”.

Hakim Konstitusi M. Guntur Ahmad dalam pengucapan putusan mengatakan dalil pemohon yang menyatakan akibat berlakunya Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda yang menimbulkan multitafsir dan acap kali meloloskan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terancam tindak pidana sehingga tidak memberikan kedudukan yang sama dalam hukum dan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kondisi sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon terbukti saat pemerintah pernah memberhentikan Bupati Ogan Ilir, padahal baru berstatus tersangka, maupun pemerintah yang tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta walaupun sudah berstatus terdakwa.

“Dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusional frasa ‘paling singkat 5 tahun’, kata ‘makar’, dan frasa ‘perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI’ dalam norma Pasal 83 ayat (1) UU Pemda,” kata Guntur.

Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum di atas, kata Guntur, Mahkamah menegaskan bahwa pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang berstatus terdakwa yang disampaikan pada dakwaan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih harus dikecualikan terhadap tindak pidana kealpaan dan tidak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif yang hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bahwa selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa kata “makar” dan frasa “perbuatan lainnya yang dapat memecah belah NKRI” telah dimaknai secara berbeda dengan mengualifikasi perbuatan dimaksud sebagai tindak pidana.

Berkaitan dengan dalil a quo, Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2026 Paragraf (3.9) halaman 197. “Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Guntur. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.