Enam Perusahaan Rumah Sakit PTPN Group Sepakati Percepatan Penggabungan
Jumat, 30 Okt 2026, 17:58 WIBJAKARTA â Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mempercepat penataan anak perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan melalui konsolidasi sejumlah entitas pengelola rumah sakit. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) di Gedung Agro Plaza, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penandatanganan kesepakatan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Danantara selaku pemegang saham. Proses konsolidasi diarahkan untuk menyatukan sejumlah anak perusahaan pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group ke dalam satu badan hukum.
Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy, mengatakan penandatanganan CMA menjadi langkah konkret untuk melanjutkan proses konsolidasi secara terukur. Menurut dia, penggabungan tersebut harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kajian yang memadai serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
âKami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,â ujar Ryanto.
Melalui konsolidasi tersebut, PTPN Group berharap pengelolaan usaha pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih terintegrasi. Penyatuan entitas juga diharapkan memperkuat landasan pengembangan layanan rumah sakit di bawah kelompok usaha perkebunan tersebut.
CMA ditandatangani oleh pimpinan enam perusahaan yang menjadi peserta penggabungan, yakni PT Prima Medica Nusantara, PT Sri Pamela Medika Nusantara, PT Cut Meutia Medika Nusantara, PT Agro Medika Nusantara, PT Tembakau Deli Medica, dan PT Kalimantan Medika Nusantara.
Sementara itu, PT Nusa Lima Medika juga menjadi pihak dalam perjanjian, tetapi proses penggabungannya ke dalam PT Prima Medica Nusantara dilakukan melalui mekanisme tersendiri.
Perhatikan Kesinambungan Pelayanan
Ryanto menegaskan, percepatan konsolidasi tidak hanya berorientasi pada penataan struktur perusahaan, tetapi juga harus memperhatikan kesiapan pelaksanaan di lapangan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesinambungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurut dia, proses penggabungan perlu memperhitungkan kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta pemenuhan hak karyawan. Kepentingan pemangku kepentingan lainnya juga harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap tahapan.
âKarena itu, kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta hak karyawan dan kepentingan pemangku kepentingan lainnya harus diperhatikan dalam setiap tahapan,â katanya.
Dalam CMA, para pihak menyepakati tahapan persiapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban masing-masing sebagai landasan pelaksanaan penggabungan. Kesepakatan tersebut menjadi kerangka bersama sebelum proses memasuki tahapan lanjutan.
Proses konsolidasi selanjutnya mencakup uji tuntas, kajian kelayakan, penetapan struktur akhir penggabungan, serta pemenuhan persetujuan korporasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut akan dilaksanakan secara terencana dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan penandatanganan CMA, PTPN Group memiliki dasar kesepakatan untuk melanjutkan proses penataan entitas pengelola rumah sakit. PTPN III (Persero) selaku holding akan mengoordinasikan tahapan berikutnya agar pelaksanaannya sejalan dengan arahan pemegang saham dan kebutuhan pengembangan usaha perusahaan.
- BUMN
- PTPN III
- layanan kesehatan
- Danantara
- rumah sakit
- Restrukturisasi BUMN
- PTPN Group
- Holding Perkebunan Nusantara
- Konsolidasi Perusahaan
- Penggabungan Anak Usaha
- Conditional Merger Agreement
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Haryo Brono
Berita Terkait:
-
Hentikan Kebocoran, Audit BUMN Boncos Tak Bisa Ditunda
-
Piala Asia 2027: LOC Berkomitmen Jaga Persiapan Berjalan Sesuai Jadwal
-
Tas Frakta dari Ikea yang Ikonik Kini Gunakan 90 Persen Material Daur Ulang
-
Bikin Boncos Negara, Danantara Bakal Tutup 750 BUMN Hingga Akhir Tahun Ini
-
Setu Babakan Kemungkinan Bakal Ada Tarif Retribusi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.