Anggaran Publik Bukan Hak Pribadi, Sekda Jateng Ingatkan Integritas dalam APBD 2027

Jumat, 30 Okt 2026, 02:01 WIB

Kabupaten Semarang - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengingatkan pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

"Yang menjadi patokan utama adalah kita memiliki amanah. Ini bukan hak, melainkan amanah yang harus kita tunaikan," katanya, di Kabupaten Semarang, Kamis (29/10).

Ket. Foto: Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno. — Sumber: Antara

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Jateng.

Menurut dia, setiap keputusan dalam pengelolaan anggaran harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, dengan tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Dalam penyusunan APBD, kata dia, perlu dilakukan dengan mencermati berbagai perkembangan kebijakan, termasuk sejumlah masukan terkait penganggaran hibah dan insentif digital.

Karena itu, forum tersebut menjadi kesempatan bagi para sekretaris daerah kabupaten/kota untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, dinamika kebijakan dan berbagai peristiwa yang terjadi harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah untuk semakin cermat dalam mengambil keputusan.

Setiap pilihan dalam pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi sehingga perlu didahului asesmen yang memadai, dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan integritas.

Ia mengingatkan bahwa persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat keputusan dibuat, tetapi juga dengan jejak data dan dokumen yang dapat ditelusuri kembali pada kemudian hari.

Karena itu, para pejabat pengelola keuangan daerah diminta tidak hanya mempertimbangkan apakah suatu keputusan dapat dilaksanakan. Tetapi juga memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menekankan sekretariat daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari uang publik.

Tanggung jawab tersebut menuntut kehati-hatian dalam menentukan prioritas, mengalokasikan belanja, serta memastikan setiap program memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Forsesdasi Komisariat Wilayah Jateng Anang Armunanto mengatakan rakor tersebut menjadi ruang bagi para sekretaris daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan penganggaran, khususnya terkait penyusunan APBD 2027.

Menurut dia, sejumlah isu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, antara lain mekanisme hibah, insentif, serta penganggaran yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah.

  • provinsi Jawa Tengah

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.