Sedot Solar dari SPBU Lalu Dijual Lagi, Akal Culas Sopir Truk di Banda Aceh Terbongkar
Kamis, 29 Okt 2026, 02:22 WIBBANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang sopir dump truck yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di kawasan Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.Â
"Kita mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu (28/10).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L serta delapan jeriken yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kompol Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang hingga dilakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Saat berada di kawasan tersebut, petugas mencurigai satu unit mobil truk Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan itu kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan," ujarnya.
Petugas selanjutnya meminta keterangan pengemudi berinisial SY. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir tersebut mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju rumah YD dengan membawa sopir itu guna memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan jeriken yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Dizha, SY diduga menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar.
BBM tersebut terlebih dahulu diisikan ke tangki mobil miliknya. Selanjutnya, solar yang telah terkumpul dikeluarkan kembali dari tangki menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jeriken.
"Solar bersubsidi itu kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain," ujarnya.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, Sambung Kasatreskrim.
Polisi juga akan mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Atas perbuatannya, SY diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Kita terus menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat berhak," demikian Kompol Miftahuda Dizha.
- polresta banda aceh
- penyalahgunaan bbm
- bio solar bersubsidi
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.