Pembenahan Tata Niaga Beras Mendesak untuk Cegah Penyimpangan

Kamis, 29 Okt 2026, 01:00 WIB

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan manipulasi spesifikasi beras fortifikasi dan penyalahgunaan beras bersubsidi. Namun, ia menilai penindakan perlu diikuti pembenahan aturan klasifikasi beras agar celah penyimpangan dalam tata niaga tidak terus berulang.

Dikutip dari Antara, Firman menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakpastian standar dan harga beras di pasaran. Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan penyederhanaan regulasi dan pengawasan distribusi.

Ket. Foto: beras — Sumber: antara

"Saya mendukung langkah dan gebrakan Pak Mentan Amran Sulaiman dalam membongkar mafia beras fortifikasi," kata Firman di Jakarta.

Firman mengusulkan pemerintah menghapus klasifikasi beras fortifikasi dan menyederhanakan kategori beras menjadi dua jenis, yakni premium dan medium.

"Ini penting agar ada kepastian berusaha dan aturan hukum yang jelas. Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung," ujarnya.

Di sisi lain, dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi beras bersubsidi. Mentan Andi Amran Sulaiman meminta kepolisian mengusut perkara tersebut hingga ke jaringan yang terlibat.

"Kalau bisa dibongkar sampai akar-akarnya. Kami sebagai Menteri Pertanian, kami memohon kepada Pak Kapolres, kepolisian, ini dibongkar sampai akar-akarnya," kata Amran saat inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu.

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi yang dipasarkan sebagai beras premium dengan volume sekitar 600 ton. Ia kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang untuk menelusuri dugaan praktik serupa yang diperkirakan berlangsung dalam skala besar.

Amran meminta penyidik menelusuri asal beras, lokasi pengemasan, jalur pemasaran, hingga pihak yang memperoleh keuntungan. Informasi awal mengenai asal beras mengarah ke gudang Bulog di Kelapa Gading, tetapi hal itu masih memerlukan pendalaman melalui penyidikan.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penindakan terhadap pelaku saja belum cukup. Pemerintah perlu memastikan standar klasifikasi mudah dipahami, distribusi beras SPHP dapat ditelusuri, dan pengawasan berjalan efektif. Tanpa pembenahan menyeluruh, program stabilisasi pangan berisiko kehilangan manfaat bagi masyarakat yang menjadi sasaran. YK/and

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.