Kemenhub Siapkan Stimulus Tiket Pesawat untuk Libur Nataru
Kamis, 29 Okt 2026, 00:05 WIBJAKARTA â Kementerian Perhubungan memberikan stimulus untuk menurunkan harga tiket pesawat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh biaya perjalanan udara yang lebih terjangkau selama libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengatakan pemerintah menetapkan dua instrumen stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat. Ini mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, serta pengurangan tarif pelayanan jasa kebandarudaraan.
PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen diberikan kepada angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 77 Tahun 2026.
Kemudian diskon 50 persen diberikan untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada bandara yang dikelola badan usaha dan pemerintah daerah. Ini meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC), Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan jasa kebandarudaraan di Unit Penyelenggara Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara juga dipangkas 50 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11â12 persen,â kata dia, Selasa (27/10. âNamun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi.â
Lukman mengungkapkan stimulus tersebut memiliki jadwal penerapan khusus untuk penerbangan dan pembelian tiket selama periode Nataru 2026-2027. âKebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027,â ucapnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan stimulus berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga dilakukan agar manfaat kebijakan tersebut dapat dirasakan masyarakat selama periode Angkutan Udara Nataru 2026-2027.
âKami berharap ini dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru," kata Lukman. "Pemerintah juga akan terus mengawasi agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat." ils/I-1
Berita Terkait:
-
Kejutan di China Open! Mertens Kalahkan Swiatek dan Melaju ke Semifinal
-
Bukan Sekadar Angka Pertumbuhan, Bakom Dorong Ekonomi 8 Persen yang Berpihak pada UMKM
-
Surga Penyu Tersembunyi di Maluku, Kepulauan Lucipara Bakal Disulap Jadi Kawasan Konservasi
-
Kemenekraf Dorong Buku dan Komik Karya Anak Bangsa ke Pasar Global
-
BBM Langka di Sejumlah Daerah, Segera Benahi Distribusi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.