Jangan Tunggu Penyimpangan Terjadi! APIP Diminta Perkuat Sistem Deteksi Dini
Kamis, 29 Okt 2026, 04:52 WIBSERANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Deden Apriandhi mengatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sehingga perlu diperkuat agar mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
"APIP memiliki peran yang sangat strategis. Peran APIP saat ini harus bertransformasi. APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan," kata Sekda Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10).
Ia mengatakan terdapat lima hal yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi Banten dalam penguatan APIP yakni mulai dari memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, dan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pengawasan. Kemudian memastikan tindak lanjut hasil pengawasan, serta membangun budaya integritas.
Deden menyampaikan pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Upaya tersebut dapat dimulai melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta pembangunan budaya integritas," ujarnya.
Lebih lanjut, Deden menegaskan, keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan, tetapi dari dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya pemeriksaan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," katanya.
Deden berharap rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.
Penguatan APIP, lanjut Deden, perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas hasil pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga efektivitas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
"Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat ini diharapkan APIP dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko, mencegah penyimpangan, dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas," jelasnya.
Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dwi Budi Wahyuningsih menekankan bahwa keberhasilan APIP tidak dinilai dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, penguatan integritas, independensi, dan sinergi menjadi hal penting dalam pelaksanaan pengawasan. Setiap simpulan harus didukung bukti yang memadai, sedangkan rekomendasi dan potensi penyimpangan harus disampaikan secara objektif.
"Saya berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rencana aksi yang konkret. Saya juga menegaskan bahwa pemanfaatan MCSP sebagai tools pencegahan korupsi tidak berhenti pada kelengkapan dokumen dan pencapaian skor. Namun, data dan bukti harus valid, terverifikasi, dan mencerminkan perbaikan nyata dalam proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Buyung Wiromo Samudro mengapresiasi penyelenggaraan rakor tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas APIP dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ia mengatakan, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat. Untuk itu, pengendalian korupsi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pencegahan, deteksi, dan respons.
"APIP memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pengendalian korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Maka, APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat," katanya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah di Indonesia.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan, khususnya dalam mendeteksi potensi penyimpangan. Hal tersebut membutuhkan perhatian dan penguatan pengawasan oleh APIP.
Melalui langkah tersebut, kata Arif, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi penyelewengan atau tindak pidana korupsi. "APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan," paparnya.
- Deteksi Dini
- Cegah Korupsi
- Cegah Penyimpangan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Mentan Amran: Bioetanol Nasional Berpotensi Hemat Devisa hingga Rp500 Triliun.
-
Mothercare Indonesia Rayakan 21 Tahun Perjalanan Bersama Keluarga Lewat Museum of Moments
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah UN Peacekeeping Ministerial 2027
-
Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
-
Hasil Uji Abu Vulkanik Negatif, Pesawat dan Sisi Udara Mulai Dibersihkan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.