- Home
-
- Megapolitan
-
- Bayar Pajak Kendaraan Tak ...
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bingung, Ini Sebaran Samsat Keliling di Jadetabek
Rabu, 28 Okt 2026, 09:14 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan warga dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut wilayah dan lokasi:
1. Jakarta Pusat di Kantor Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Kantor Kecamatan Neglasari dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagadengan pukul 08.00-12.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di kantor Kepala Desa Tamansari, Setu pukul 09.00-12.00 WIB dan halaman Samsat pukul 18.00-20.00 WIB
13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang 09.00 -11.30 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat Anda.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Reuni Akbar CABM 2026, Merajut Kenangan Mempererat Persaudaraan dan Menginspirasi Generasi
-
Soto Ayam, Makanan Paling Diminati Pembalap dan Ofisial Tim di GP Indonesia 2026
-
Tekanan Inflasi AS Menguat, BI Berjibaku Redam Gejolak Rupiah
-
Mendorong Transportasi Jabodetabek Terintegrasi, ITDP Soroti Kelembagaan dan Pendanaan
-
Kapolri Diganti, Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Gantikan Jenderal Listyo Sigit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.