Operasi Patuh Jaya Bidik Pengendara Menggunakan Ponsel

Selasa, 27 Okt 2026, 01:15 WIB

JAKARTA – Pengendara, utamanya pemotor, semakin tidak peduli dengan keselamatan. Mereka sesukanya mengendarai sambal menggunakan ponsel, entah menelepon atau membaca. Ini jelas membahayakan orang lain juga, namun bila ditegur mereka justru lebih galak. Maka, pelanggaran seperti ini yang dibidik Operasi Patuh Jaya (OPJ).

“Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel saat berkendara harus ditindak,” tandas Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026, Senin. Operasi Patuh Jaya 2026 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta pemetaan berbasis akar masalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Ket. Foto: Sejumlah personel Polda Metro Jaya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2026 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/10). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”Dadang menegaskan kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Maka, sinergi dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat, instansi terkait, hingga tokoh masyarakat sangat diperlukan guna membangun kepatuhan yang lahir dari kesadaran pribadi.

Dalam arahannya, Kapolda membeberkan sejumlah sasaran prioritas penindakan selama operasi berlangsung. Itu meliput pengendara motor tanpa helm Standar Nasional Indonesia, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan ponsel saat berkendara. Kemudian, penindakan juga mencakup terhadap pelanggaran rambu atau marka jalan, ​​tindakan menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan dan aksi melawan arus lalu lintas.

Kapolda juga memastikan operasi berjalan efektif dan memberikan dampak nyata, dengan menerapkan tiga strategi utama yang wajib dipedomani oleh seluruh jajaran di lapangan. Pertama, strategi menyasar pada pelaksanaan pendataan dan pemetaan berbasis akar masalah. Petugas diinstruksikan untuk memetakan titik rawan pelanggaran melawan arus serta titik rawan kecelakaan.

Tujuannya guna mengidentifikasi akar persoalannya, baik dipicu oleh faktor infrastruktur jalan, minimnya penerangan, kekurangan rambu, maupun faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Khusus bagi pelanggar berstatus pelajar, petugas diwajibkan mencatat identitas, alamat, hingga asal sekolah.

Kedua, petugas mengedepankan cara bertindak yang tegas, humanis, sesuai aturan, serta berbasis bukti. Setiap tindakan kepolisian, termasuk pemberian teguran, wajib didokumentasikan menggunakan bodycam atau rekaman video handphone sebagai instrumen pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi.

Selain itu, pengawasan melekat oleh satuan provost dilibatkan secara aktif guna memastikan tidak ada penyimpangan serta menjaga profesionalisme personel. Ketiga, petugas menindaklanjuti hasil kegiatan operasi melalui kunjungan edukatif oleh Bhabinkamtibmas, fungsi Pendidikan Masyarakat Lalu lintas, serta Polisi Lingkungan Masyarakat.

Data pelanggar yang telah dihimpun akan ditindaklanjuti dengan pembinaan berkelanjutan ke rumah atau sekolah masing-masing, khususnya bagi pelanggar berulang atau berisiko tinggi. Langkah ini bertujuan agar pelanggar memahami risiko perbuatannya dan menumbuhkan kesadaran jangka panjang tanpa unsur intimidasi.

Dadang juga menyebutkan melalui serangkaian strategi terpadu tersebut, Polda Metro Jaya menargetkan terjadinya peningkatan kepatuhan masyarakat secara nyata, berkurangnya angka pelanggaran berulang, serta terjaganya keselamatan seluruh pengguna jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.