Jakarta-Bekasi Perpanjang Kerja Sama Kelola Bantargebang

Selasa, 27 Okt 2026, 01:05 WIB

JAKARTA -Bekasi dan Jakarta sepakat untuk memperkuat penanganan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik kedua daerah. Klausul ini termuat dalam perjanjian perpanjangan kerja sama pengelolaan bersama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Pemerintah Provinsi Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kerja sama tersebut untuk lima tahun ke depan.Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, di Jakarta, Senin (26/10).

Ket. Foto: Prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10). — Sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

“Pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antardaerah yang berkelanjutan. Hal ini terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang serta menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di tempat tersebut,” tandas Pramono.

Persoalan sampah ini harus dikelola bersama. Pramono berharap, semoga kerja sama ini membawa dampak baik bagi kedua daerah untuk lima tahun ke depan. Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan dan sosial. Ini termasuk pembangunan sarana prasarana publik seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.

“Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama,” jelas Gubernur. Pramono menjelaskan, volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan pada Bantargebang, Pemprov Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari. Selain pemilahan, Pemprov Jakarta juga mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Juga ada rencana membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Namun, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama. “Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ujarnya.

Kompensasi

Dalam perpanjangan kerja sama, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang. Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian yang disepakati kedua pihak. Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028-2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD Jakarta tahun berjalan. Ini terutama untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan. Juga penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengapresiasi komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan. Dia berharap kedua daerah juga dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat.

“Persoalan sampah menjadi masalah bersama yang menjadi tanggung jawab kedua pihak. Kami berharap kedua daerah dapat mengkaji bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar timbunan sampah bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.

Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Jakarta dan Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Langkah ini terutama mengurangi tekanan terhadap lingkungan, serta meningkatkan manfaat pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta dan Bekasi.

Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan dana kompensasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan sebagai kompensasi dalam kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

  • sampah bantargebang

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.