Harga Cabai Meroket 61 Persen, Bapanas Genjot Pangan Murah dan Fasilitasi Distribusi
Senin, 26 Okt 2026, 22:25 WIBJAKARTA âHarga cabai jadi perhatian serius Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kenaikan cabai rawit merah tercatat menembus 61,6 persen di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), sementara cabai merah keriting melonjak 43,03 persen.
Untuk meredam gejolak, Bapanas memperkuat dua jurus: Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto meminta pemerintah daerah aktif mengajukan permohonan stabilisasi.
"Jadi kita harapkan kawan-kawan dari daerah ini mengajukan surat kepada Badan Pangan Nasional untuk melakukan stabilisasi pasokan dan harga cabai," ujar Andriko dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kemendagri, Senin (26/10).
Melalui skema FDP, Bapanas memfasilitasi pengiriman bahan pangan dari wilayah surplus langsung ke wilayah defisit. Pemda diminta melampirkan data lengkap pemasok, pembeli (off-taker), dan perkembangan harga di tujuan.
Intervensi ini tidak sekadar jual murah di titik penjualan, tapi membongkar sumbatan rantai distribusi antar daerah.
"Karena anggaran FDP ini ada di pusat dan nanti Pak Sekjen (Kemendagri) pada saat kita mendetilkan ini, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas akan terlibat dan akan melakukan upaya-upaya percepatan agar cabai ini dapat kita stabilkan," tegasnya.
Selain cabai, komoditas lain yang dipantau ketat adalah beras premium, jagung tingkat peternak, gula konsumsi, Minyakita, hingga daging sapi.
11.822 Titik Pangan Murah
Bapanas mendorong Pemda mempercepat realisasi anggaran GPM dan menjadikan cabai prioritas utama, khususnya di daerah dengan lonjakan tertinggi.
Sepanjang 1 Januari hingga 23 Oktober 2026, tercatat 11.822 kegiatan GPM digelar di seluruh Indonesia. Untuk pekan kelima Oktober, disiapkan 140 titik, dengan sebaran terbesar di Sulsel, Jabar, Bengkulu, Kalsel, dan Jatim.
Masyarakat bisa mendapatkan beras, gula, minyak goreng, cabai, telur ayam, daging ayam, bawang merah, bawang putih, hingga daging sapi dengan harga terjangkau.
"Ini arahan Pak Kepala Badan Pangan Nasional, Pak Amran Sulaiman, akan kita lanjutkan kembali nanti pada awal Desember yang juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia," kata Andriko.
Beras SPHP di Sumut Jebol HAP
Untuk beras, data Satgas Pangan di 13 provinsi sentra per 23 Oktober menunjukkan harga beras premium Rp14.974/kg (naik 0,07%), medium Rp13.531/kg (naik 0,07%), dan SPHP Rp12.363/kg (naik 0,11%).
Namun beras SPHP di Sumatera Utara tembus Rp12.840/kg, melampaui HAP Rp12.500/kg.
"Beras SPHP itu adalah instrumen pemerintah yang ditugaskan Perum Bulog untuk stabilisasi pasokan dan harganya adalah tidak boleh lebih dari Rp12.500," imbau Andriko.
Bulog sendiri telah menuntaskan penyaluran SPHP Maret-September 2026 sebesar 828 ribu ton (100%). Untuk penugasan tambahan 1 Oktober-20 November sebesar 200 ribu ton, realisasi baru 103 ribu ton (51,5%).
Untuk jagung, akumulasi SPHP Tahap I dan II hingga 23 Oktober mencapai 200,8 ribu ton atau 51,33 persen dari target 391,2 ribu ton. Realisasi tertinggi di Kalteng, Aceh, Kalsel di atas 80 persen, sementara Sulsel dan Papua masih 20-21 persen.
Sementara Bantuan Pangan Beras alokasi Juli-September 2026 telah terserap 978.828 ton atau 97,01 persen. Bapanas telah menerbitkan penugasan baru ke Bulog per 20 Oktober untuk bantuan periode Oktober-Desember 2026.
- Distribusi Pangan
- Gerakan Pangan Murah (GPM)
- Harga Cabai
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Antrean Panjang di SPBU, Bupati Kubu Raya Minta Pertamina Lakukan Mitigasi
-
Gelar GPM di 514 Kabupaten/Kota, Bapanas Pastikan Pangan Murah Merata Hingga Pelosok
-
Kendalikan Inflasi, Pemprov Kalimantan Barat Sediakan 10 Ton Beras melalui Gerakan Pangan Murah
-
Tanpa “Upskill”, “Golden Period” Bakal Berlalu dan RI Terancam Tidak Naik Kelas
-
Kemendag Perkuat Penyebaran Informasi Perlindungan Konsumen Melalui Publikasi Poster di Depot Air Minum Isi Ulang.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.