DPR Dukung Penindakan Tegas Pelaku Karhutla

Senin, 26 Okt 2026, 22:00 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung penetapan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menilai penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat, penting memberikan efek jera.

“Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman di Jakarta, Senin (26/10).

Ket. Foto: Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin — Sumber: Dokumentasi dpr.go.id

Menurut Usman, karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar. Kebakaran menyebabkan satwa kehilangan habitat dan tempat berlindung, sementara asapnya dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Ia mencontohkan, asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan dapat meluas hingga lintas daerah.

Usman menekankan, penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pelaku perorangan maupun korporasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah karhutla berulang sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga laporan disampaikan, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.

Suyudi menyebut, sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara karhutla perorangan. Penegakan hukum tersebut dilaksanakan oleh 13 kepolisian daerah atau Polda.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.

Dari keseluruhan penanganan perkara, sebanyak 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan sembilan kasus dihentikan pada tahap tersebut. Sementara itu, 189 perkara masih berlanjut dalam penyidikan dan 56 perkara telah selesai.

Penindakan terhadap pelaku karhutla menjadi perhatian untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. DPR menilai konsistensi penegakan hukum diperlukan untuk melindungi lingkungan, satwa, serta kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.