Berawal dari Patroli Rutin, Pemkot dan Polisi Bongkar Penampungan ART Ilegal di Surabaya

Minggu, 25 Okt 2026, 20:35 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyekapan 10 calon Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kota Surabaya. 

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, di Surabaya, Minggu (25/10), mengatakan langkah tegas yang dilakukan mulai dari penyelamatan para korban, pelimpahan ranah pidana ke kepolisian, hingga penyegelan tempat usaha penampungan ART yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Ket. Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro saat mendatangi lokasi dugaan penyekapan calon ART di kota setempat, Minggu (25/10). — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

"Temuan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Surabaya pada Sabtu (24/10) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari," katanya.

Ia mengatakan saat itu petugas kepolisian sempat diberhentikan oleh dua orang warga luar kota yang meminta pertolongan.

"Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita lakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar," katanya.

Ia mengatakan Satpol PP langsung berkoordinasi dan bergerak bersama Polsek Sawahan untuk mengecek lokasi kejadian pada hari yang sama dan menemukan delapan orang calon ART lainnya.

"Secara keseluruhan, terdapat 10 orang calon ART (seluruhnya berasal dari luar kota Surabaya) yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan penanganan kasus ini terbagi menjadi dua ranah utama, yaitu terkait dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut," katanya.

Hebi menerangkan berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, usaha penyalur ART tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perizinan dan tata tertib lingkungan, antara lain izin dasar dan kelayakan bangunan.

"Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB)/PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya," katanya.

  • pemkot surabaya
  • penyekapan art surabaya
  • penampungan art ilegal
  • satpol pp surabaya

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.