TP PKK, Posyandu, dan Dekranas Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Program Pemerintah Daerah

Jumat, 23 Okt 2026, 16:45 WIB

JAKARTA - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan guna mendukung program pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2026).

Ketua Umum TP PKK sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian, mengatakan setiap lembaga memiliki landasan hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan program dan kegiatan. Pemahaman terhadap regulasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan tugas setiap organisasi berjalan sesuai ketentuan dan selaras dengan kebijakan pemerintah.

Ket. Foto: Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan guna mendukung program pemerintah daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2026). — Sumber: Kemendagri

TP PKK memiliki landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya. Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, sedangkan Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait.

"Untuk Dekranas sendiri kita mempunyai regulasi keputusan bersama Menteri Perindustrian, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Dan juga keputusan bersama dari 14 menteri, kementerian/lembaga terkait susunan organisasi Dewan Kerajinan Nasional masa bakti 2024-2029," kata Tri.

Tri menegaskan, keberadaan regulasi perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai tugas dan fungsi setiap lembaga serta hubungan koordinasinya dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah sekaligus mendorong sinergi dalam pelaksanaan program.

Menurut Tri, TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas memiliki keunggulan melalui jaringan kader serta sukarelawan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Keberadaan mereka dapat membantu pemerintah menjangkau kelompok sasaran yang membutuhkan dukungan, terutama ketika program dari OPD belum dapat menjangkau masyarakat secara langsung.

"Ternyata di Bali sudah membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan ini adalah salah satu mendukung program-program pemerintah daerah masing-masing, yang mungkin dari OPD terkait tidak bisa langsung menjamah kepada user-nya langsung, atau target langsung dari masyarakat," ujarnya.

Karena itu, ia mendorong agar kegiatan ketiga lembaga diselaraskan dengan program OPD sesuai bidang tugas masing-masing. Koordinasi tersebut juga perlu didukung perencanaan dan penganggaran yang tepat agar program dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Mereka adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, serta Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi, dan Transmigrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Moh. Roudo.

Kehadiran para narasumber diharapkan memberikan pemahaman kepada pengurus mengenai regulasi, perencanaan pembangunan, dan mekanisme penganggaran. Dengan demikian, kegiatan organisasi dapat disusun secara terarah dan disinergikan dengan prioritas pembangunan di daerah.

"Nanti, supaya ibu-ibu juga bisa jelas, bagaimana regulasi ataupun proses-proses penganggaran dan lain-lain untuk kita semua," ungkap Tri.

Selain membahas tata kelola kelembagaan dan dukungan anggaran, pertemuan tersebut juga menyoroti rencana kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan Posyandu melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan gizi, khususnya bagi ibu hamil dan anak balita.

Tri mengatakan, konsep MoU tersebut telah diterimanya dan mencakup dukungan Posyandu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Jaringan kepengurusan hingga tingkat rumah tangga diharapkan dapat membantu memperluas penyampaian informasi mengenai pentingnya pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran.

"Saya sudah mendapatkan konsep dari MoU-nya, bahwa kita mendukung dari segi edukasi. Edukasi kepada masyarakat, bagaimana pentingnya BGN terhadap ibu hamil dan anak-anak balita di tiap-tiap kepengurusan yang sampai level rumah tangga," tuturnya.

Melalui kerja sama tersebut, edukasi mengenai gizi diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui peran kader di berbagai tingkatan. Sinergi antara Posyandu dan BGN juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.

Tri berharap, penguatan koordinasi antara ketiga lembaga, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dapat memastikan program pembangunan terlaksana dengan baik. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan pelaksanaannya dalam menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran.

"Mendorong agar kegiatan-kegiatan di daerah bisa berjalan baik, karena tujuan utamanya adalah agar kita bisa merealisasikan pembangunan atau program-program pemerintah yang saat ini, tentunya diharapkan mencapai kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua BGN Sudaryono, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Bernhard Rondonuwu selaku ketua panitia acara. Hadir pula pengurus TP PKK dan TP Posyandu Pusat, pengurus Dekranas Pusat, serta para ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), TP PKK, dan TP Posyandu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia Bagian Tengah.

Penguatan tata kelola ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga sekaligus memperjelas pelaksanaan program di tingkat daerah. Dengan dukungan regulasi, perencanaan, dan kolaborasi lintas sektor, TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas diharapkan semakin optimal dalam mendukung pemberdayaan keluarga, pelayanan masyarakat, serta pengembangan kerajinan nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.