Penggerebekan THM Batam Gempar, 17 Orang Ditangkap Terlibat Jaringan Ekstasi VIP
Kamis, 22 Okt 2026, 01:20 WIBTANJUNGPINANG -Â Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan menangkap 17 orang yang terlibat dalam jaringan ekstasi di wilayah Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat tinggal pada 18-19 Oktober 2026.
"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba," kata Kombes Nona di Batam, Rabu (21/10).
Ia menyebut program Quick Wins nomor dua ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, lalu memperkuat pengawasan lingkungan, serta mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus jaringan ekstasi di Batam bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di THM.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP salah satu THM.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku IR, yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE diduga berperan sebagai pemasok.
Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kemudian ada pula AN, seorang warga negara Malaysia yang juga diperiksa, guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, kata Nona, petugas mengamankan total 17 orang dan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
"Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine," ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut ia menyampaikan Tim Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, lalu menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas turut menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Masyarakat diminta turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian.
"Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan," katanya menegaskan.
- polda kepri
- narkoba batam
- ekstasi batam
- tempat hiburan malam batam
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bocoran Spesifikasi Oppo Find N6, Ponsel Lipat yang Mendukung Komunikasi Satelit
-
Indonesia Jangan Gentar Hadapi Brasil
-
IMX 2026 Disebut Kemenekraf Buka Peluang Kerja Tenaga Kreatif Dalam Industri Modifikasi Otomotif
-
Indonesia Realisasikan Kampung Haji di Arab Saudi, Tiga Tower Pertama Segera Dibangun
-
Pemkot Pontianak Bebaskan Sanksi PBB dan Beri Pengurangan Pokok Pajak 50 Persen
-
BMKG Prakirakan Sejumlah Kota Besar di Tanah Air Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang, Jakarta Cerah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.