Penertiban Bangunan di Pamekasan, KAI Daop 8 Surabaya Ambil Langkah Tegas
Kamis, 22 Okt 2026, 00:22 WIBPAMEKASAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah milik perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai upaya untuk menjaga dan mengamankan aset.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, dalam keterangan yang diterima di Sumenep, Rabu, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan di KM 109+300 hingga KM 109+306 pada lintas nonoperasional TelangâKalianget.
"Sebelum penertiban dilaksanakan, KAI Daop 8 Surabaya telah mengupayakan penyelesaian secara persuasif melalui komunikasi, musyawarah, serta pemberian kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama," kata Mahendro.
Ia menjelaskan, perusahaan senantiasa mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menangani permasalahan pemanfaatan aset. KAI mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan permasalahan pemanfaatan aset, kata dia.Â
Namun, apabila upaya penyelesaian tersebut belum mencapai kesepakatan, KAI perlu mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Berbagai upaya komunikasi, mediasi, dan pembahasan alternatif penyelesaian telah dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan.
Namun, pengamanan aset juga merupakan tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Aset yang menjadi objek penertiban tercatat memiliki Sertipikat Hak Pakai atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero).Â
Sebagian aset tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh Saiful Bahri untuk usaha warung makan seluas 30 meter persegi berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 13 Agustus 2019. Masa sewa berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan telah diperpanjang hingga 31 Juli 2024.
Setelah masa sewa berakhir, Saiful Bahri masih memanfaatkan aset tersebut untuk kegiatan usaha tanpa adanya perjanjian yang berlaku dengan KAI. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti perusahaan dalam upaya pengamanan aset.
Mahendro lebih lanjut menjelaskan, bahwa pengamanan aset dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi di lapangan, komunikasi dengan pihak terkait, serta ketentuan yang berlaku.Â
KAI juga mengharapkan dukungan seluruh pihak agar pengelolaan dan pemanfaatan aset perusahaan dapat berjalan tertib serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Kami berharap seluruh pihak dapat memahami langkah ini serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,â katanya.
KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengamanan aset di wilayah kerjanya, termasuk menindaklanjuti pemanfaatan aset yang tidak lagi didukung oleh perjanjian yang berlaku.Â
Dalam pelaksanaannya, KAI juga mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi terkait untuk mendukung pengelolaan aset secara tertib sesuai ketentuan.
Melalui pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel, KAI berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan aset perusahaan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Penertiban Bangunan
- KAI Daop 8 Surabaya
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
BMKG: Mengingatkan Masyarakat untuk Waspadai Hujan Berpetir dan Gelombang Laut Tinggi pada Kamis
-
Kementerian PU: Tol Probolinggo–Banyuwangi Rampung Akhir 2025
-
Pusat Data AI Bakal Marak di Indonesia, Menkomdigi Ingatkan Soal Air dan Energi
-
Prestasi Terpuruk, PSSI Segera Evaluasi Total Kegagalan Piala AFF 2026
-
Ringankan Beban Ekonomi, Pemkab Natuna Berikan Subsidi Bahan Pangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.