Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan Sebesar Rp2,7 Miliar Lebih dari Kejari Indramayu
Kamis, 22 Okt 2026, 19:55 WIBINDRAMAYU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) sebesar Rp 2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).Â
Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono di Indramayu, Kamis (22/10) mengatakan kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. "Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,â kata Fajar.Â
Proses likuidasi jelas Fajar masih berjalan dengan koordinasi yang baik dengan Kejari, karena memang menurutnya masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya.
âTujuan kami proses recovery-nya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,â tambahnya.
Adapun, untuk saat ini proses likuidasi dari upaya penagihan/lelang sudah terkumpul sekitar Rp120 miliar, artinya sudah sekitar 40 persen dibandingkan dengan nilai klaim yang sudah dibayarkan LPS untuk penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI sebesar 312 miliar rupiah.
LPS terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset, sebab masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS, hasil lelang akan menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang sudah dikeluarkan oleh LPS.
Hal itu menunjukkan komitmen kuat LPS untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum yang tegas, antara lain demi memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank menjadi gagal, memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan tindak pidana perbankan, dan yang terpenting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Pemulihan Kerugian
Di kesempatan yang sama Kepala Kejari Indramayu Niko SH, MH. menyambut baik koordinasi yang sudah terjalin dengan LPS, terkait penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI sebab menurutnya perkara tipikor adalah kejahatan yang luar biasa dan penanganannya juga luar biasa.
âIndikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,â jelasnya.
Mengutip dari situs resmi Kejati Jawa Barat, kasus korupsi di BPR KRI terjadi pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif, 7 kredit melanggar aturan dan 14 kredit atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu yang di luar kewenangannya. Dampak terhadap BPR KRI luar biasa besar, yang pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023 dan diserahkan kepada LPS yang dengan sigap telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR KRI.
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
- Pemulihan Aset
- aset sitaan korupsi
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Perkuat Budaya Literasi Melalui Layanan Perpustakaan
-
Pemkab Sidoarjo Mendorong Inovasi Pemerintahan lewat KISI 2026
-
Dramatis! Timnas Norwegia Hajar Denmark 3-2 dalam Duel Ketat, Erling Haaland Borong Dua Gol
-
Aksi Protes Siswa Rusuh, Ratusan Sekolah di Prancis Tutup
-
Pulogadung-Kelapa Gading Tahun Depan Akan Tembus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.