Optimalkan Pemanfaatan BMN, BPLJSKB dan Yayasan Menara Bhakti Lakukan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan
Kamis, 22 Okt 2026, 07:53 WIBBEKASI - Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) bersama Yayasan Menara Bhakti melakukan perjanjian sewa menyewa lahan yang kemudian akan dimanfaatkan oleh Universitas Mercu Buana Jakarta.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan pada Rabu (21/10) di Gedung Fasilitas Pelayanan Terpusat dan Terpadu Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh Kepala BPLJSKB Iman Sukandar dan Ketua Pengurus Yayasan Menara Bhakti Nurani Pujiastuti.
"Hari ini merupakan peristiwa bersejarah karena untuk kali pertama BLU BPLJSKB berhasil mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan aset negara yang dikelolanya berupa Gedung Fasilitas Pelayanan untuk dimanfaatkan oleh Universitas Mercu Buana khususnya dalam bidang pendidikan," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ernita Titis Dewi saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Sejalan dengan itu, Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar menuturkan kerja sama ini bukan hanya sebagai pemanfaatan aset, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dan institusi pendidikan dalam mendukung pemanfaatan fasilitas secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi kedua belah pihak.
"Gedung tersebut sebelumnya merupakan Gedung Fasilitas Pelayanan Terpusat dan Terpadu Uji Tipe Kendaraan Bermotor dan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut, BPLJSKB telah melaksanakan proses sewa melalui mekanisme Lelang Hak Sewa yang dilakukan secara terbuka, kemudian Yayasan Menara Bhakti terpilih sebagai mitra kerja sama," papar Iman.
Adapun, objek sewa ini adalah aset berupa tanah bangunan kantor pemerintah dengan luas 4770 meter persegi dan bangunan gedung kantor lainnya dengan luas 1780 meter persegi.
"Jangka waktu perjanjian ini berlaku selama dua tahun, terhitung mulai tanggal ditandatanganinya perjanjian ini pada tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2028 dan akan diperpanjang untuk jangka waktu tiga tahun berdasarkan kesepakatan," imbuhnya.
- Jalin Kerjasama
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.