BPK Periksa Pengelolaan Dana BOSP DIY, Soroti Efektivitas dan Akuntabilitas

Kamis, 22 Okt 2026, 13:00 WIB

YOGYAKARTA—Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi sasaran pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran dalam memenuhi kebutuhan layanan pendidikan. Pemeriksaan mencakup pengelolaan BOSP tahun anggaran 2025 hingga semester I 2026.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan reputasi Yogyakarta sebagai pusat pendidikan turut ditopang tata kelola anggaran yang akuntabel. Prestasi akademik, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan sistem yang memastikan kebijakan, program, dan anggaran memberikan manfaat bagi peserta didik.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

“Pengelolaan dana BOSP harus dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menunjukkan efektivitasnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Karena itu, saya meminta seluruh jajaran terkait memberikan dukungan penuh, menyediakan data secara terbuka, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi secara sungguh-sungguh, “ ungkap Sri Paduka dalam Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan BOSP Tahun 2025 dan 2026 Semester I di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (21/10).

Ia berharap pemeriksaan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan DIY yang berintegritas dan berorientasi pada hasil.

“Ini menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen bersama terhadap tata kelola pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta,” imbuh Sri Paduka.

Kepala BPK Perwakilan DIY Agustin Sugihartati mengatakan pemeriksaan kinerja BOSP merupakan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan setelah tahapan pemeriksaan pendahuluan selesai. Pemeriksaan BOSP juga menjadi pemeriksaan tematik yang diikuti dengan pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

“Pemeriksaan ini bertujuan menilai upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan dana BOSP, pada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, dalam pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan. Ruang lingkup pemeriksaanya pada periode tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun anggaran 2026 semester I,” ungkapnya.

Agustin menjelaskan, objek pemeriksaan mencakup dana BOS reguler dan kinerja yang bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik pada SMA, SMK, dan SLB.

Pemeriksaan menyasar sejumlah aspek pengelolaan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan dana tersebut juga masuk dalam sasaran pemeriksaan.

“Jadwal pemeriksaan dimulai 21 Oktober sampai dengan 20 November 2026, dengan jangka waktu 30 hari. Semoga pemeriksaan ini berjalan lancar, karenanya kami berharap kerjasama dari Pemda DIY,” tegasnya.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.