Bea Cukai Sumbawa Ungkap 236 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ritel Modern

Rabu, 21 Okt 2026, 16:10 WIB

SUMBAWA -- Bea Cukai mengungkap penyelundupan 236 ribu batang rokok ilegal menggunakan truk pendingin tanpa pita cukai di salah satu gerai ritel modern wilayah Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal dari Mataram menuju Kabupaten Sumbawa menggunakan kendaraan distribusi logistik komersial.

Ket. Foto: Kepala Bea Cukai Sumbawa Sugeng Heriyanto, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo, Perwakilan Kodim 1607/Sumbawa dan Perwakilan Satpol PP menunjukkan barang bukti rokok ilegal dalam konferensi pers di Sumbawa, NTB, Rabu (21/10). — Sumber: ANTARA/Ady Ardiansah

"Petugas menemukan 236.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp353.020.000," katanya dalam konferensi pers di Sumbawa, Rabu.

Ia menjelaskan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbawa menyisir jalur lintas Sumbawa-Bima pada Jumat (9/10) dan menemukan truk pendingin bernomor polisi B 9319 VCF di salah satu gerai ritel modern

"Setelah menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut, petugas menemukan 12 koli berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut diduga disamarkan di antara muatan logistik komersial," ujarnya.

Selain itu, petugas mendapati dugaan penggunaan kunci duplikat boks kendaraan tanpa hak. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam pengangkutan rokok ilegal.

Sugeng mengatakan penggunaan truk berpendingin yang biasa digunakan untuk distribusi barang kebutuhan ritel menjadi perhatian petugas karena berpotensi dimanfaatkan untuk mengangkut barang kena cukai ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp353,02 juta dengan potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp177,59 juta.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan kendaraan pengangkut serta membawa dua orang yang diduga terlibat ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, Bea Cukai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa melalui mekanisme koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Gelar perkara dilaksanakan pada 10 Oktober 2026.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini mengapresiasi pengungkapan tersebut dan menekankan pentingnya koordinasi antaraparat penegak hukum untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran barang ilegal.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dua orang berinisial RH dan AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Arto Koesoemo menegaskan penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam mata rantai distribusi rokok ilegal.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.