Salahgunakan QR Warga, Pertamina Pecat Operator SPBU di Kendari
Selasa, 20 Okt 2026, 07:19 WIBKENDARI â PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pecat seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), usai kedapatan menyalahgunakan QR Barcode BBM Subsidi warga dengan mengisikan BBM ke kendaraan orang lain bukan pemilik.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, saat dihubungi di Kendari, Senin (19/10), menyampaikan bahwa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator tersebut sebagai langkah tegas karena memberikan BBM subsidi jenis pertalite yang bukan pemilik barcode.
Ia mengatakan penindakan tersebut untuk mengawasi setiap operator SPBU yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai aturan ketika memberikan pelayanan di masyarakat.
"Kami menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Pemeriksaan internal telah dilakukan, termasuk penelusuran rekaman CCTV dan evaluasi terhadap petugas yang terlibat," ujar dia.
Ia mengingatkan seluruh operator SPBU agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tidak memberikan BBM Subsidi kepada pihak bukan pemilik QR Barcode Subsidi Tepat.
"Kami mengingatkan seluruh pengelola dan operator SPBU agar menjalankan prosedur penyaluran BBM sesuai ketentuan, serta tidak memberikan BBM subsidi kepada pihak yang bukan pemilik kode QR Subsidi yang tepat," ujar dia.
Lilik menjelaskan tindak lanjut itu bermula dari temuan dugaan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang oleh sebuah kendaraan saat Wakil Wali Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (17/10).
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati satu unit mobil merek Wuling yang diduga melakukan pengisian pertalite berulang kali. Pengemudi beserta kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Polres Kendari untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran rekaman CCTV dan pemeriksaan internal, Pertamina menemukan indikasi bahwa kendaraan tersebut telah melakukan pengisian pada Sabtu pagi menggunakan kode QR yang diduga milik orang lain.
"Operator SPBU yang melayani transaksi tersebut langsung dikenakan sanksi pemecatan sesuai hasil evaluasi internal perusahaan," kata Lilik.
Lilik menegaskan Pertamina berkomitmen penuh menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sawah 120 Hektar di Jatim Terancam Kekeringan, Menteri PU Turunkan 13 Pompa Darurat!
-
Masyarakat Adat Wehea Secara Intensif Menjaga Hutan Selama Kemarau Panjang
-
Dompet Dhuafa dan Chubb Life Beri Literasi Keuangan untuk 40 Pegiat UMKM
-
Art Jakarta 2026 Dibuka! 75 Galeri Seni dari Indonesia hingga Asia Ramaikan JIExpo Kemayoran
-
ASN di Kepulauan Riau Bisa Cicil Rumah Subsidi hingga 40 Tahun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.