Polisi Tangkap Pemilik 15Kg Ganja di Aceh Barat, Satu Pelaku Lolos
Selasa, 20 Okt 2026, 15:50 WIBMEULABOH -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial M (38) warga Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI terduga kepemilikan 15 kilogram narkotika jenis ganja.
"Saat ini tersangka dan barang bukti 15 kilogram ganja sudah kita amankan di mapolres untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat Iptu Bagus Erdyantoro kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Bagus mengatakan temuan 15 kg ganja kering ini ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, di kawasan Desa Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi ganja yang dinilai meresahkan warga setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat sekaligus memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Petugas kemudian berhasil mengamankan M (38). Setelah pengamanan, petugas melanjutkan tindakan dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika jenis ganja dan disimpan dalam beberapa wadah.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah terpal berisi diduga ganja, dua tas samping berwarna kuning yang masing-masing berisi 39 bungkus dan 59 bungkus ganja yang dibalut menggunakan kertas pembungkus nasi, serta satu buah goni berisi ganja.
Petugas turut menemukan satu pak kertas pembungkus nasi dengan jumlah sekitar 50 bungkus. Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada di Polres Aceh Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka M kepada petugas, narkotika ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial N, warga Desa Gunong Meuh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
"Saat ini pelaku N sudah kita masukkan ke salam daftar pencarian orang (DPO). Informasi mengenai asal barang itu selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," kata Iptu Bagus Erdyantoro.
Ia menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat dari ancaman peredaran barang terlarang.
Informasi yang disampaikan warga juga menjadi unsur penting dalam membantu petugas menentukan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Informasi dari warga dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk menelusuri aktivitas yang mencurigakan dan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, demikian Iptu Bagus Erdyantoro.
- bandar ganja
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.