Pemkot Surabaya Bongkar 116 Tiang dan 91 Kabel Tak Berizin

Selasa, 20 Okt 2026, 15:35 WIB

SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya membongkar 116 tiang dan juga 91 kabel tak berizin di kota setempat, sebagai upaya menjaga estetika, merapikan tata ruang, dan meningkatkan ketertiban pemanfaatan ruang kota.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Infrastruktur Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Wienda Novitasari mengatakan dalam penertiban ini petugas menyasar 23 ruas jalan di Kota Pahlawan, termasuk kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari. Sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar dan 91 kabel utilitas ditertibkan.

Ket. Foto: Petugas Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya sedang menertiban utilitas tak berizin di Kota Surabaya. — Sumber: ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Wienda Novitasari di Surabaya, Selasa mengatakan, penertiban dilakukan terhadap jaringan utilitas yang melanggar ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

"Kami terus melakukan penertiban utilitas, tiang dan kabel yang tidak memiliki izin resmi. Jadi dalam penertiban kali ini petugas melakukan pembongkaran terhadap tiang-tiang dan kabel utilitas yang melanggar ketentuan Perda 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas," ujar Wienda.

Menurut Wienda, penertiban tersebut tidak hanya berfokus pada pembongkaran infrastruktur yang melanggar aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga estetika kota dan memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung tertib.

"Penertiban ini bukan sekadar membongkar tiang dan kabel, tapi dilakukan untuk menjaga estetika kota," katanya.

Ia mengatakan, setiap penyedia layanan atau provider perlu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pemasangan jaringan utilitas. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pendukung layanan telekomunikasi dan kebutuhan lainnya dapat berjalan selaras dengan penataan kota.

"Jangan sampai ada provider yang memasang tiang dan kabel semaunya sendiri tanpa mengikuti ketentuan dan perizinan yang ada di pemerintah kota," ucapnya.

Ia mengimbau seluruh pihak yang akan memasang tiang maupun kabel utilitas agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan untuk memastikan pemasangan infrastruktur berlangsung tertib dan tidak mengganggu penataan ruang kota.

Menurutnya, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap di berbagai wilayah Surabaya yang mencakup seluruh wilayah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami tegaskan penertiban ini akan terus berlanjut, tidak hanya di lokasi ini, tidak hanya di ruas-ruas jalan lokal, tapi secara bertahap di seluruh wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

  • tiang dan kabel utilitas

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.