Pemberantasan Mafia Pangan Harus Buka Kesempatan Usaha yang Adil
Selasa, 20 Okt 2026, 03:05 WIBJAKARTA - Langkah Menteri Pertanian, Amran Sulaiman kembali menyurati Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan dinilai menjadi alarm keras atas persoalan tata kelola rantai pasok pangan nasional. Pengulangan permintaan tersebut menunjukkan perlunya penindakan yang lebih efektif terhadap praktik rente dan penguasaan distribusi yang merugikan petani maupun konsumen.
Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Gajah Mada, Dwijono Hadi Darwanto menilai penindakan terhadap dugaan mafia pangan perlu disertai pembenahan tata niaga agar petani dan peternak memperoleh harga yang layak, sementara konsumen mendapatkan pangan dengan mutu dan harga yang sesuai.
âPenegakan hukum harus mampu memutus praktik yang merugikan masyarakat sekaligus mencegah penyimpangan serupa berulang,â kata Dwijono.
Mentan meminta Kapolri untuk menuntaskan dugaan pelanggaran di sektor pangan. Persoalan yang dilaporkan mencakup tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, serta pakan ternak. Pengusutan katanya perlu untuk menelusuri pihak yang mengendalikan pasokan dan pembentukan harga, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kekuatan pasar.
Menurut Dwijono, perlindungan terhadap peternak mandiri harus mencakup biaya produksi dan penjualan hasil ternak. Pemeriksaan perlu menjangkau harga serta akses terhadap pakan dan bibit, persyaratan kemitraan, sampai pilihan pembeli yang tersedia bagi peternak.
Apabila ditemukan persoalan persaingan usaha, pemerintah perlu melibatkan otoritas terkait agar penanganannya menjangkau struktur pasar yang memungkinkan praktik merugikan tersebut terjadi.
Keberhasilan pemberantasan mafia pangan perlu diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat, bukan hanya jumlah perkara atau pelaku yang ditindak. Pembenahan harus membuka kesempatan usaha yang lebih adil bagi petani dan peternak, memperjelas pembentukan harga di sepanjang rantai pasok, serta menjamin konsumen menerima pangan sesuai mutu dan harga yang dibayarkan.
Persoalan Struktural
Sementara itu, Akademisi Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa (Unwar) Bali, I Nengah Muliarta, menilai surat kedua Menteri Pertanian itu tidak sekadar merupakan korespondensi administratif antarlembaga. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan persoalan struktural yang telah berlangsung lama di sektor pertanian dan perdagangan pangan.
Pengiriman surat oleh Mentan menunjukkan adanya kemauan politik (political will) untuk memberantas mafia pangan. Namun, di sisi lain, pengulangan permintaan kepada kepolisian juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan yang memengaruhi kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut Muliarta, persoalan pangan tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan produksi di tingkat lahan pertanian atau peternakan. Gangguan juga dapat muncul dalam rantai pasok, terutama ketika distribusi, perdagangan, dan akses terhadap komoditas dikuasai oleh kelompok tertentu.
Praktik yang kerap disebut sebagai mafia pangan, menurut dia, dapat mencakup dugaan permainan distribusi pupuk bersubsidi, penyalahgunaan kuota impor, penyimpangan distribusi bahan pokok, hingga praktik oligopoli dalam industri pakan ternak.
Apabila praktik tersebut berlangsung dan melanggar hukum, nilai tambah yang semestinya diterima petani dan peternak dapat tergerus. Pada saat bersamaan, konsumen berpotensi menghadapi harga pangan yang lebih tinggi tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan produsen di tingkat hulu.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Wayang Jogja Night Carnival 2026, Senjata Baru Dongkrak Wisata Yogya
-
Dorong Sepeda Motor Hasil Curian, Pemuda Bawa Samurai Kepergok Patroli
-
Biodigester Rorotan Olah Sampah Organik Jadi Biogas untuk Warga Rusun
-
Presiden FIFA Tegaskan Tidak Ada Intervensi dari Trump terkait Polemik Balogun
-
Lima Jurus OJK Perkuat Perbankan, Transformasi Dikebut hingga 2030
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.