Permudah Akses WLKP, Kemnaker Sediakan Tiga Pusat Aduan
Minggu, 18 Okt 2026, 10:15 WIBJAKARTA â Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Upaya ini bertujuan mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.Â
âKami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,â kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (18/10).Â
Layanan Pertama, dapat diakses dengan menyampaikan email pengaduan terkait kendala dalam proses pelaporan WLKP yang dialami melalui pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.Â
Kedua, perusahaan dapat berkonsultasi langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, Kemnaker menyediakan panduan dan tata cara penyampaian laporan WLKP yang dapat diakses melalui https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.Â
âWLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,â kata Ismail.
Melalui penyediaan layanan bantuan tersebut, Kemnaker berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban laporan WLKP tepat waktu demi terwujudnya data ketenagakerjaan nasional yang akurat. Â
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Produk UMKM Dipromosikan Lewat Njajan Fest di Rembang
-
PLN Dukung FIFA ASEAN Cup 2026, Pengamanan Listrik di GBK Enam Lapis
-
Garut Percepat Pengadaan Alat Penerangan Jalan Melalui Skema KPBU
-
Reformasi Pemilu Jadi Kunci Perkuat Demokrasi
-
Apa Itu "Cloud Seeding", Teknologi untuk Memicu Hujan dari Awan? Kenali Disini!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.