• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • MA Kabulkan Kasasi Badai d...

MA Kabulkan Kasasi Badai dalam Perkara Hak Moral Lagu yang Dibawakan Ryan Pono

Sabtu, 17 Okt 2026, 17:43 WIB

Persoalan pencantuman nama pencipta lagu di platform musik digital berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA). Musisi sekaligus pencipta lagu Badai memenangkan perkara hak moral terkait lagu I Still Love You yang dibawakan Ryan Pono setelah MA mengabulkan permohonan kasasinya.

Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, pencantuman nama pencipta lagu pada sejumlah platform musik digital menjadi pokok sengketa antara Badai dan Halo Entertainment Indonesia, perusahaan yang memproduksi lagu tersebut.

Ket. Foto: Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,(tengah) menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting bagi perlindungan hak moral pencipta lagu. — Sumber: Istimewa

Kuasa hukum Badai, Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini sebagai momentum penting bagi perlindungan hak moral pencipta lagu. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan royalti, tetapi juga menyangkut pengakuan atas orang yang menciptakan sebuah karya musik.

“Sering sekali kita melihat pertunjukan, kita tahu nama penyanyinya siapa, tapi kita tidak tahu siapa nama penciptanya,” kata Minola saat menjelaskan perkara tersebut.

Nama Ryan Pono tercantum sebagai pencipta

Perkara ini bermula dari pencantuman nama pencipta lagu I Still Love You pada tiga layanan musik digital, yakni Spotify, Apple Music, dan YouTube Music.

Menurut penjelasan Minola, nama yang tercantum sebagai pencipta lagu tersebut adalah Ryan Pono, bukan Badai. Pihak Badai menilai pencantuman itu melanggar hak moralnya sebagai pencipta lagu yang dilindungi undang-undang hak cipta.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Badai disebut telah menempuh upaya penyelesaian melalui somasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dibawa ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagi pihak Badai, pencantuman nama pencipta bukan sekadar persoalan teknis atau kesalahan administrasi yang cukup diselesaikan dengan memperbaiki informasi pada platform digital. Identitas pencipta, menurut Minola, berkaitan dengan pengakuan atas karya dan berpotensi memengaruhi penyaluran hak ekonomi.

“Ketika salah melakukan penulisan nama penciptanya, maka akan ada dampak lain yang akan dialami oleh penciptanya,” ujar Minola.

Denda yang diputuskan MA Rp300 juta
Dalam gugatan yang diajukan, pihak Badai memperhitungkan denda sebesar Rp300 juta untuk setiap pelanggaran hak moral. Karena pencantuman nama yang dipersoalkan ditemukan pada tiga platform musik digital, pihaknya menuntut total denda Rp900 juta.

Namun, berdasarkan penjelasan Minola, MA menetapkan denda sebesar Rp300 juta atau satu kali denda, bukan Rp900 juta seperti yang diminta penggugat.

Menurut Minola, MA memandang pencantuman nama pada ketiga platform tersebut sebagai satu pelanggaran karena berkaitan dengan lagu dan pencipta yang sama.

Dengan demikian, nilai denda yang ditetapkan dalam putusan kasasi lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan pihak Badai. Meski begitu, pihaknya menilai putusan tersebut tetap menjadi langkah penting dalam memperjuangkan pengakuan terhadap pencipta lagu.

Sengketa juga menyangkut izin penggunaan lagu
Dalam proses persidangan sebelumnya, Halo Entertainment Indonesia mendalilkan bahwa penggunaan lagu tersebut telah memperoleh izin dari perusahaan lain yang pernah mengelola karya-karya Badai.

Namun, menurut Minola, masa pengelolaan oleh perusahaan tersebut telah berakhir. Karena itu, pihak Badai mempersoalkan izin yang dijadikan dasar penggunaan lagu I Still Love You.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya tidak sependapat dengan gugatan yang diajukan Badai. Pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Putusan ini menjadi dasar bagi Badai untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak moral pencipta dalam pemanfaatan karya musik di era digital.

Hak pencipta bukan hanya soal royalti
Minola menjelaskan bahwa hak cipta memiliki dua aspek penting, yakni hak moral dan hak ekonomi. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam melindungi kepentingan pencipta karya.

Hak ekonomi berkaitan dengan manfaat finansial yang diperoleh dari pemanfaatan karya, termasuk royalti. Sementara itu, hak moral menyangkut hubungan pencipta dengan karyanya, termasuk pengakuan atas identitas orang yang menciptakan lagu.

Menurut Minola, pembahasan mengenai hak cipta di ruang publik selama ini cenderung lebih banyak menyoroti royalti. Padahal, pencantuman nama pencipta juga merupakan bagian penting yang tidak seharusnya diabaikan.

Sebuah lagu mungkin lebih dikenal melalui penyanyi yang membawakannya. Namun, pengakuan terhadap penyanyi tidak menghapus kedudukan pencipta sebagai pihak yang melahirkan karya tersebut.

Bagi Badai, kemenangan kasasi ini bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa I Still Love You, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong penghargaan yang lebih besar terhadap hak moral pencipta lagu di industri musik Indonesia. *

  • Kasasi Badai dikabulkan MA

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.