DPRD NTB Dukung Inspektorat Cegah Kesalahan Administrasi APBD 2026.

Sabtu, 17 Okt 2026, 18:59 WIB

Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD Nusa Tenggara Barat mendukung kerja-kerja Inspektorat NTB dalam rangka memitigasi dan meminimalisir temuan-temuan atau pun kesalahan administratif di APBD 2026.

"Sebagai mitra Komisi I, kami sangat mendukung dan mengapresiasi kerja-kerja Inspektorat NTB dalam melakukan mitigasi terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi, baik di lapangan maupun secara administrasi," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Moh Akri di Mataram, Sabtu.

Inspektorat bekerja atas arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk juga menyetop program Pokok-pokok pikiran (Pokir) milik anggota DPRD NTB.

"Alhamdulillah, kita dibantu oleh Inspektorat untuk melakukan mitigasi kesalahan administrasi, agar hal-hal yang di luar keinginan kita tidak terjadi di kemudian hari," ujarnya.

Langkah-langkah progresif, kata Akri, yang dilakukan Inspektorat di bawah komando Budi Herman menjadi terobosan baru dan gebrakan sesuai arahan KPK. Tentu Komisi I sangat mendukung apapun yang dilakukan demi kebaikan bersama dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Kerja inspektorat patut diapresiasi, karena atas arahan dan masukan-nya menjadikan anggaran daerah menjadi tepat sasaran dan bisa dinikmati masyarakat luas.

"Patut kita apresiasi Inspektorat NTB, karena sudah memberikan hasil temuan-nya, mana pekerjaan yang boleh dilanjutkan dan disetop, tentu ini adalah bagian dari proses perbaikan untuk menjadi lebih baik ke depan," katanya.

Sebelumnya, Inspektorat NTB menghapus anggaran program Pokir DPRD NTB di dalam postur APBD sebesar Rp120 miliar.

"Total anggaran Pokir yang dihapus pada APBD murni dan perubahan itu mencapai Rp120 miliar," ungkap Inspektur pada Inspektorat NTB Budi Herman.

Ia mengatakan penghapusan Pokir DPRD NTB itu berdasarkan hasil kesepakatan setelah dilakukan review menyusul super visi oleh KPK. Dalam supervisi itu, banyak ditemukan Pokir DPRD NTB bermasalah.

Budi mengatakan, penghapusan Pokir dalam APBD Perubahan 2026 dilakukan karena adanya tahapan atau aturan yang tidak dipenuhi. Meski demikian, menurutnya langkah penghapusan ini bukan berarti menghapus seluruh Pokir secara sembarangan, melainkan bentuk penataan kembali berdasarkan hasil evaluasi bersama.

"Bukan dihapus semua, ya. Ada beberapa kesepakatan kita terkait penataan kembali pelaksanaan Pokir," ujar Budi.

Ia menegaskan, proses review dan evaluasi ini dilakukan atas kesepakatan bersama dan berlandaskan aturan yang berlaku. Dari hasil peninjauan ulang, ditemukan bahwa sejumlah program Pokir tidak berjalan sesuai dengan tahapan aturan yang semestinya, seperti masalah legalitas, anomali, hingga verifikasi di lapangan.

"Jadi, ada temuan kita di lapangan itu kan kegiatan tidak ada, itu yang dilanjutkan. Termasuk Pokir media, kalau sedang berjalan kita selesaikan, nanti kita audit," katanya.

  • Pengawasan APBD 2026

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.