Bukan Sekadar Angka Pertumbuhan, Bakom Dorong Ekonomi 8 Persen yang Berpihak pada UMKM

Jumat, 16 Okt 2026, 04:00 WIB

Jakarta - Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fithra Faisal Hastiadi menilai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen hingga 2029 harus dicapai melalui pendekatan inklusif yang mampu memberdayakan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita akan mengejar pertumbuhan ekonomi bukan hanya sekadar pertumbuhan ekonomi, tapi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, yang memberdayakan,” kata Fithra di Jakarta, Kamis (15/10).

Ket. Foto: Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fithra Faisal Hastiadi (dua dari kiri) dalam acara “Economic Briefing 2026 Edisi Halal - Halal as the New Growth Engine: Memperkuat Ekosistem, Kepastian Produk, dan Daya Saing Indonesia” di Jakarta, Kamis (15/10). — Sumber: Antara

Menurut dia, perekonomian Indonesia yang masih ditopang sektor informal, termasuk UMKM, membutuhkan dukungan pemerintah melalui regulasi dan insentif yang mudah diakses, sederhana, serta berdampak langsung terhadap perkembangan usaha.

“Sudah ada beberapa peraturan-peraturan yang juga merupakan irisan dari produk-produk (kebijakan) ini, yang mana tujuannya adalah untuk meningkatkan UMKM. Bagaimana kapasitas UMKM itu kita bisa tingkatkan, salah satunya adalah membuat UMKM itu menjadi lebih formal,” ujarnya.

Fithra menilai formalisasi usaha mikro dan kecil dapat membantu mengintegrasikan berbagai aspek pendukung bisnis, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pelaku usaha naik kelas hingga mampu memasuki jaringan ritel modern maupun pasar ekspor regional dan internasional.

“Nah, ini menjadi cita-cita kita semua, bahwa kalau kita lihat fondasi ekonomi kita adalah UMKM, maka dari itu, untuk tumbuh 8 persen itu pendekatannya harus bottom-up,” kata Fithra.

Ia menegaskan, upaya mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi saja. Kita memang mengejar big push, untuk mengejar angka-angka pertumbuhan ekonomi. Tetapi tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ekonom Universitas Indonesia itu mengatakan pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan perlu mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi inklusif (inclusive economic ecosystem) agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Yang kita akan lihat adalah inclusive economic ecosystem, di mana dalam hal ini, masyarakat menjadi penikmat utama pertumbuhan ekonomi itu. Makanya itu yang akan kita kejar,” katanya.

Menurut dia, berbagai kebijakan perlu disinergikan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.

“Kita memiliki puzzle-puzzle yang coba kita lengkapi untuk mengejar pertumbuhan tetapi tidak hanya pertumbuhan, bagaimana pertumbuhan itu juga bisa ada translasi yang langsung masuk ke masyarakat,” imbuhnya.

Sertifikasi Halal

Dalam konteks pemberdayaan UMKM, Fithra juga menilai sosialisasi dan implementasi kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penyampaian informasi hingga pembinaan bagi pelaku usaha.

“Ini memang pendekatannya harus berkelanjutan. Karena kalau kita bicara mengenai (tenggat Wajib Halal pada) 18 Oktober, kita tidak hanya berhenti pada tanggal 18 Oktober saja semua Wajib Halal. Tetapi ini kan semua proses,” kata Fithra dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan persoalan sertifikasi halal masih menjadi perhatian pemerintah karena sebagian pelaku UMKM belum memahami prosedurnya atau enggan mengurus sertifikasi akibat keterbatasan informasi dan pertimbangan biaya.

“Kita sadar sekali bahwa usaha-usaha besar itu sudah sangat bisa in line, ya, karena memang kalau dalam konteks ekosistemnya, dalam konteks doing business-nya, business process, dan seterusnya, memang sudah tinggal jalan saja,” jelasnya.

Sebaliknya, pelaku usaha kecil masih menghadapi keterbatasan sumber daya, termasuk arus kas, yang dapat menghambat proses sertifikasi.

“Nah, sesempit pengetahuan saya, kebanyakan dari usaha kecil itu memang awalnya enggan untuk melakukan sertifikasi ini karena melihat ada ongkos yang harus diambil atau dikeluarkan, padahal mereka kan cashflow-nya saja sangat terbatas,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026 dengan kuota bagi 1,35 juta UMKM. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus memperkuat daya saing produk.

“Maka dari itu, pemerintah dalam hal ini BPJPH juga sudah menjamin bahwa ini gratis bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Tadi kuotanya bisa jutaan ya, 1,3 sampai 1,5 juta, yang artinya UMKM kita akan sangat bisa untuk melakukan proses itu,” kata Fithra.

Ia menambahkan, dukungan terhadap UMKM tidak cukup hanya melalui pemberian fasilitas sertifikasi, tetapi juga perlu dilanjutkan dengan pembinaan bertahap agar pelaku usaha mampu meningkatkan kapasitas dan memperluas akses pasar.

“Kita harus melihat ini dalam proses pembinaan yang bertahap,” kata ekonom Universitas Indonesia tersebut.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal tetap dimulai pada 18 Oktober 2026 dan tidak mengalami penundaan.

Informasi resmi mengenai kebijakan dan implementasi Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui laman BPJPH di bpjph.halal.go.id.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.